Dian Ediana Rae : Jual Beli Narkoba Rp 120 Triliun Membeli Rekening Untuk Transaksi Narkoba

photo author
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 13:28 WIB
Dian Ediana Rae : Jual Beli Narkoba Rp 120 Triliun Membeli Rekening Untuk Transaksi Narkoba
Dian Ediana Rae : Jual Beli Narkoba Rp 120 Triliun Membeli Rekening Untuk Transaksi Narkoba

BISNIS BANDUNG -  Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan temuan adanya transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 2016-2020. Berdasar temuan tersebut, PPATK menilai betapa seriusnya persoalan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terkait narkoba ini.

Dijelaskan Dian Ediana Rae , transaksi narkoba serupa kegiatan ekspor dan impor. Alhasil transaksinya sangat dinamis. Termasuk cara mengelabuhi petugas dalam pengiriman dana hasil transaksi narkoba ini. "Mereka memanfaatkan rekening yang tidak terlibat dengan narkoba, membeli rekening tertentu untuk transaksi narkoba," tutur mantan Kepala BI Jawa Barat  ini menggambarkan ragam cara sindikat narkoba menyarukan dana bisnis haramnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengatakan, bahwa Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan meminta rincian transaksi tersebut kepada PPATK dalam waktu dekat guna ditindaklanjuti dan mulai melakukan penyelidikan. "Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut," ujar Rusdi di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).

Menurutnya, perkara ini tidak hanya akan ditangani oleh Bareskrim Polri, tapi juga oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) agar kasus aliran dana itu bisa segera dituntaskan. Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp120 triliun. Nilai tersebut diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli narkoba pada periode 2016-2020. di Jawa Tengah Bareskrim Polri telusuri uang jual-beli narkoba Rp120 triliun . Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan ada 1.339 individu dan korporasi yang diperiksa terkait aliran transaksi keuangan mencurigakan dari tindak pidana narkoba. Nilai kumulatifnya mencapai Rp120 triliun. "Angka itu konservatif...cukup rasional," jelasnya dalam publikasi daring, Rabu (6/10/2021).

 Menurutnya pergerakan uang juga melibatkan orang yang 'polos' seperti tenaga kerja Indonesia. "Pencucian uang dilakukan juga melalui modus perdagangan. Pentransferan dana sangat bervariasi. Oleh karenanya, ragam transaksi mencurigakan terkait narkoba pada 2016-2020 ditotalkan supaya memberikan gambaran komperehensif tentang transaksi narkoba semakin meningkat dan perlu solusi bagaimana mengatasinya. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu lalu , PPATK  mengungkapkan, telah mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkoba.

 Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun.

 "Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021). Menurut Krisno, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Karena menurutnya, PPTAK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut. "Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujar Krisno. Berdasarkan pengalaman yang ada, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut. Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, maka PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri. (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X