BISNIS BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapan, volume APBD Perubahan tahun 2021 Pemda Provinsi Jawa Barat berkurang sebesar Rp 5,22 triliun. Volume APBD Perubahan semula Rp 44,62 triliun, akhirnya ditetapkan sebesar Rp39,42 triliun.
Gubernur menjelaskan volume APBD Perubahan berkurang disebabkan penurunan pendapatan daerah sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Terjadi dinamika dalam penyusunan APBD perubahan 2021 yang dirasakan kondisinya cukup berat, mengingat proyeksi pendapatan daerah turun signifikan yang konsekuensi logisnya adalah penyesuaian terhadap berbagai belanja daerah," ungfkap Gubernur pada penetapan anggaran yang tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan pimpinan DPRD Jabar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa lalu.
Menurut Ridwan Kamil, bukan hal mudah menyusun APBD Perubahan tahun kala pandemi, mengingat ada sejumlah proyeksi belanja daerah yang terpaksa ditunda.
Untuk itu, lanjut Ridwan Kamil , pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada jajaran DPRD Jabar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran tersebut.
"Tentunya bukan pekerjaan yang mudah dan banyak pengorbanan, karena itu saya mewakili Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jabar," tutur Gubernur.
Struktur perubahan APBD Jabar tahun anggaran 2021 dalam persetujuannya, yakni pendapatan semula Rp 41,47 triliun menjadi Rp36,09 triliun atau berkurang Rp5,38 triliun. Belanja daerah semula Rp 44,62 triliun menjadi Rp 39,42 triliun atau berkurang Rp 5,22 triliun.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp 3,24 triliun menjadi Rp3,41 triliun atau bertambah Rp465,66 miliar. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar, tidak berubah.
"Dengan selesainya pembahasan raperda perubahan APBD dan ditandatanganinya persetujuan bersama, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengawal pelaksanaan pembangunan agar tercapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021," kata Gubernur. (B-003) ***