Yasona : Masih Aspek Pemidanaan Yang Dilihat Sedikitnya 43 Napi Hangus Terbakar

photo author
- Minggu, 12 September 2021 | 12:45 WIB
YASONNA
YASONNA

BISNIS BANDUNG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebutkan, biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50% isi Lapas.

Dalam acara Newsroom yang disiarkan di CNNIndonesia TV, Rabu (8/9) , Yasona mendorong Revisi UU Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Disebutkannya,  bahwa akses masyarakat terhadap keadilan harus dilakukan dengan revisi atas UU narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang. Pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 , menurut Yasona, bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni. Pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi alih-alih dijatuhi sanksi pidana penjara. "Saya sudah laporkan tadi ke Pak Menkopolhukam, saya ditelepon pak Presiden, saya jelaskan masalahnya, kenapa? kalau pemakai itu hendaknya direhabilitasi," tutut Yasona. Yasonna mengklaim selama tiga tahun terakhir secara berturut-turut selalu mengajukan Revisi UU narkotika dalam Prolegnas. Hanya belum selesai lantaran masih ada perdebatan internal di pemerintah. Ia mengaku heran, banyak jenis kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, pemerkosaan, dan penganiayaan, namun apabila seluruh kasus itu diakumulasi, kasus pada narapidana narkotika paling banyak. "Waktu saya ke Belanda, saya tanya kenapa di sini narkotika tidak masalah? mereka mengatakan, kamu mendekati persoalan pemakai dari segi aspek kesehatan atau aspek pemidanaan?. Sementara kita masih aspek pemidanaannya yang dilihat," ujar Yasonna. Hal serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati. Dikatakan, over kapasitas disebabkan oleh sistem peradilan pidana di Indonesia sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Padahal, menurutnyanya, banyak hukuman alternatif lain. Dijelaskan lebih lanjut Maidina , bahwa overcrowding Lapas juga terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan Lapas di Indonesia. Tidak terlalu peduli ?

Ia menilai, polisi, jaksa dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang. Diperoleh keterangan , 50 % Kapasitas Lapas di Indonesia diisi napi narkoba Kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2 pada Rabu (8/9/21) dini hari  sekitarpukul 01.45 WIB yang mengakibatkan 41 orang meninggal dunia, delapan orang luka berat, dan 73 lainnya luka ringan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, kebakaran diduga disebabkan hubungan arus pendek listrik. Namun, tim Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Tangerang masih mendalami lebih lanjut soal penyebab kebakaran ini. Terkait hal itu, pihaknya mendorong agar sistem peradilan pidana tidak lagi bergantung pada pidana penjara. Sehingga Lapas tidak sesak. Fadil Imran menilai, perubahan paradigma itu harus disegerakan.  (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X