BPK Temukan Ketidakhematan Pengadaan Vaksin Meningitis Haji TA 2020 Iwan : DPR Jangan Hanya Jadi Jubir Pemerintah 

photo author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:15 WIB
BPK
BPK

BISNIS BANDUNG -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis data hasil pemeriksaan Semester II tahun 2020. BPK menemukan adanya masalah pada penganggaran, pelaksanaan kontrak dan pengelolaan Barang Milik Negara atas tidak diselenggarakannya ibadah haji tahun 2020. Dalam temuan itu disebutkan ada ketidakhematan pengadaan vaksin meningitis meningokokus untuk haji TA 2020 sebesar Rp3,71 miliar.

Hal lainnya BPK  meminta Kementerian Agama dalam menyusun perencanaan kebutuhan vaksin meningitis meningokokus supaya kebutuhan vaksin meningitis meningokokus yang realistis dan sesuai dengan kuota jemaah haji yang ditetapkan dalam SK Menteri Agama. BPK juga mencatat adanya pemborosan sebesar Rp 631,66 juta atas pengadaan yang tidak berdasarkan kuota terkini dan persediaan belum dicatat sebesar Rp 2,64 miliar. Pengadaan yang dilakukan satker dekonsentrasi dinas kesehatan provinsi tidak berdasar kuota jamaah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, karena Puskes Haji terlambat menginformasikan perubahan kuota haji kepada satker dekonsentrasi dinas kesehatan di seluruh provinsi.

Menanggapi persoalan itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama Jaja Jaelani   menjelaskan, persoalan anggaran vaksin meningitis bukan menjadi urusan Kementerian Agama. Tapi tugas  Kementerian Kesehatan.

"Untuk urusan vaksinasi meningitis itu tidak di Kementerian Agama, tetapi Kementerian Kesehatan. Jadi kalau mau menggali  (laporan BPK) itu, mungkin bisa ke Kementerian Kesehatan," ungkap Jaja  kepada Law-Justice, awal  Agustus 2021 yang dikutip Bisnis Bandung .com. Penundaan pemberangkatan haji selama dua tahun terakhir ini menjadi sorotan berbagai pihak. Tidak hanya calon Jamaah Haji yang tidak jadi berangkat, namun DPR dan berbagai pihak turut berbicara.  Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, dibatalkanya pemberangkatan ibadah Haji pada Tahun 2020 dan 2021 karena kondisi Indonesia , bahkan dunia saat ini karena pandemi Covid-19. “ DPR dan Pemerintah terkait akan terus melakukan pengawasan dana haji supaya tidak disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk kepentingan tertentu. Kita pastikan tak ada Rp1 pun dana haji disalahgunakan,” ungkapnya

Semenara itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengatakan, terkait pengelolaan dana haji, DPR harus kritis kepada pemerintah. Tentu perlu langkah konkrit untuk memastikan dana haji tersebut tidak disalahgunakan. Iwan menyebut saat ini rakyat sedang meragukan keberadaan dana haji.  Iwan meminta para wakil rakyat jangan sampai melupakan tugas mereka sebagai penyambung lidah rakyat dan kemudian beralih sebagai corong penguasa. "Jangan sampai DPR hanya menjadi Jubir Pemerintah," Iwan menegaskan.

Publik tentu masih ingat dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang divonis 6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Suryadharma Ali terbukti menyelewengkan pengelolaan dana haji dari tahun 2012-2013 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar. Indonesia Corruption Watch (ICW)  mengingatkan tingginya antusiasme masyarakat dan besarnya jumlah uang dana haji yang dikelola pemerintah.  ICW menduga,  semakin besar nilai jasa bunga tabungan, deposito, giro dan SBSN dari setoran awal jamaah, maka semakin banyak dana yang bisa disiasati untuk ditilep.  Celah korupsi  yang juga  patut diwaspadai publik menurut Iwan , adalah penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Beberapa hal yang perlu diawasi adalah bagaimana penghitungan dan kriteria DAU yang berasal dari efisiensi pengelolaan ibadah haji. Beberapa hal yang pernah jadi temuan ICW tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1426 H - 1428 H (2005-2007) adalah terjadi dugaan mark up biaya haji total sebesar US$33.256.949 atau sekitar Rp 332,569 miliar . (B - 003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X