Kejutan !! Pedagang Angkringan Menggugat Presiden Jokowi Diminta Mencopot Luhut Binsar Pandjaitan

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:15 WIB
gugatan
gugatan

BISNIS BANDUNG Kejutan !!  Seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar), Muhammad Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memperpanjang PPKM. Selain Jokowi, Aslam juga menggugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM.Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan sebelumnya tidak digubris Istana. Dalam gugatannya , Aslam juga meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Jokowi mencopot Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatan Koordinator Pelaksanaan PPKM.

Menurut  kuasa hukum Muhammad Aslam, Viktor Santoso Tandiasa , mewajibkan tergugat menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata kuasa Muhammad Aslam, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Rabu (11/8/2021). Dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Namun pada kenyataannya, upaya penanggulangan pandemi COVID-19 merupakan upaya penanggulangan di luar dari apa yang telah diatur dan ditentukan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan termasuk pelaksanaan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 dengan istilah PPKM Darurat, PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2," papar Viktor.

Dilaksanakannya PPKM dengan berbagai macam status dan level, lanjut Viktor, pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Viktor menilai, pemerintah menjadi abai terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama pelaksanaan PPKM.

"Dengan kata lain, ungkap Viktor, pemerintah bisa saja membatasi hak asasi manusia setiap warga negara tanpa mengesampingkan tanggung jawabnya kepada warga negara. “Di sinilah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Victor .

Dikemukakan Viktor , PPKM  sangat berdampak pada  omset penjualan pedagang. Sebelum PPKM  omset penjualan antara Rp10 sampai Rp 20 juta/ hari. “Sekarang omzet sebesar itu hilang , dapat 1 juta juga udah bersyukur," ujar seorang pedagang konveksi baju Pasar Tanah Abang kepada wartawan, Rabu (12/8/2021).

Pedagang lainnya adalah pelaku UMKM baju gamis mengaku bingung selama masa pandemi dan PPKM Jawa-Bali. Kondisi ini mendorongnya menempuh pilihan mem-PHK karyawan atau selamatkan usaha.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan merespons gugatan warga terhadap Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak Juli 2021 dalam upaya menangani pandemi Covid-19. Menurut Ade, gugatan tersebut merupakan hak konstitusi warga apabila yang bersangkutan merasa dirugikan.  "Itu  hak konstitusi setiap warga negara, namun dalam hak konstitusi itu akan dilihat alasan dan urgensinya,”ujar Ade , Selasa (10/8/21). Dalam gugatannya Aslam meminta ganti rugi akibat penerapan PPKM . Ganti rugi dihitung dengan pendapatan Rp300.000 pada hari biasa dan Rp1 juta pada akhir pekan terhitung sejak PPKM berlaku pada 3 Juli 2021.  "Kalau memang tidak terpenuhi kriteria hukumnya, ya saya yakin akan ditolak," ujarnya. "Penghasilan enggak bisa dibandingkan dengan normal. Dulu dapat sehari Rp500.000, sekarang ada PPKM, menjadi Rp100.000u. Ya seperti itu semuanya, tidak hanya di Indonesia, secara umum, secara global seperti itu," ucap Ade. (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X