“Begal” Dana Bansos Masih Keliaran Mantan Menteri, Korupsi Miliaran Rupiah Minta Dibebaskan Dari Hukuman

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:45 WIB
begal
begal

BISNIS BANDUNG - “Begal” dana bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid 19 , ternyata tidak hanya dilakukan sosok setingkat menteri saja, tapi dilakukan pula oleh  oknum-oknum pemegang amanah untuk menyalurkan bantuan di daerah. Salah satunya seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) jadi tersangka korupsi tidak kurang dari Rp 400 juta.

Sedangkan kelakuan ironis diucapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus korupsinya berat . Tersangka korupsi dana bansos ratusan miliar tersebut meminta bebas atas segala tuduhan karena memiliki istri salihah dan tiga anak. Permintaan Edhy itu mengundang reaksi sejumlah nitizen . Salah satu netizen membandingkan Edhy dengan sejumlah ibu yang ditahan bersama anaknya. "Istri dan anak lo masih bisa hidup enak, tidak seperti balita ini yg harus ikut ibunya di penjara. Harusnya malu dong minta dibebasin alasan punya istri dan anak," ujar seorang netizen sambil mengunggah berita soal ibu yang dipenjara sementara anak-anaknya masih kecil.

Pernyataan serupa disampaikan pengguna akun Twitter bernama @feryourbaee_. Secara tidak langsung ia menjelaskan bahwa tahanan lain juga memiliki istri dan anak, bukan hanya Edhy sendiri. "'Edhy Prabowo' mang lo kira tahanan lain kagak punya istri dan anak yang harus di hidupi gitu?," tulis @feryourbaee_. Sementara, pengguna akun @coklatstroberi berandai bahwa istri dan anak Edhy tidak masalah dengan tuntutan tersebut. Kemudian @Kemalwidiwijay2 menilai pernyataan Edhy seperti air mata buaya yang berarti pura-pura sedih. "Kata anak Edhy Prabowo 'apaan sih Bapak, Lebay deh, kita aja gpp'. Kata istrinya 'bener, gpp lah bapakmu dipenjara, ibu udah nyimpen aman duit bapak, cukup lah buat nunggu smpe dia kluar'," tulis@coklatstroberi. Lain halnya netizen yang mengungkit bahwa Edhy Prabowo pernah siap menjalani hukuman mati atas kasus hukum yang dijeratkan padanya. Edhy pernah menyatakan siap dengan segala konsekuensi hukum atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukannya, termasuk dihukum mati. "Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, beberapa waktu lalu. Edhy menjalani pengadilan pada Jumat (9/7/21) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dan tuntutan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (PN Jakpus). JPU menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar dan hak politik dicabut selama 4 tahun. Edhy kemudian menjelaskan bahwa tuntutan itu sangat berat karena sudah berusia 49 tahun, usia yang menurutnya tidak kuat menanggung beban berat. Ia juga beralasan memiliki istri shalihah dan tiga anak yang butuh kasih sayang ayah sehingga butuh bebas atas segala tuduhan.

Sementara Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh seorang pendamping.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Mensos (08/08/21).

Sebelumnya, pengungkapan kasus serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari)  terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka. (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X