Indonesia Menutup Kedatangan Tenaga Kerja Asing  Sebelumnya Saat PPKM Darurat TKA Cina Masih Datang

photo author
- Kamis, 22 Juli 2021 | 17:45 WIB
TKA
TKA

BISNIS BANDUNG - Pemerintah akhirnya secara resmi menutup pintu bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 yang diteken Menkumham Yasonna Laoly .Sebelumnya, izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional. "Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/21).

Dijelaskan Yasonna, bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan. Menurutnya, perlu masa transisi sejak diumumkan hari ini. Menurutnya, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. "Tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," ujar Yasonna.

Ia berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat. Pasalnya, aturan ini lahir setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak. Yasonna berharap kebijakan tersebut bisa membantu penanganan pandemi virus corona di Indonesia.

Permenkumham yang diteken itu menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Saat ini, orang asing yang termasuk pengecualian pada peraturan tersebut membutuhkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk dapat masuk ke Indonesia. "Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru," jelas dia. Dia mencontohkan, koordinasi bagi orang yang akan masuk ke Indonesia akan dilakukan bersama Kemenlu apabila terdapat diplomat yang hendak masuk ke Indonesia untuk menjalankan tugas.

Selama ini, pemerintah kerap kali menuai kritik lantaran masih membuka pintu masuk bagi TKA ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Pada awal Juli lalu terdapat puluhan TKA dari Cina yang masuk setelah PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan. (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X