Forum komunikasi pimpinan daerah, atau FORKOPIMDA Kabupaten Cianjur, melakukan patroli dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Hasil patroli, petugas masih menemukan adanya sejumlah tempat kuliner yang masih melanggar aturan PPKM, dan akan disidang di pengadilan Negeri Cianjur.
Dipimpin langsung oleh Bupati bersama Kapolres dan Dandim Cianjur, petugas melakukan patroli malam untuk melakukan pengecekan dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Petugas mulai menyisir dari Jalan Siliwangi, hingga ke sejumlah tempat kuliner yang sering sekali ramai didatangi pengunjung. Saat melakukan patroli, petugas masih mendapatkan tempat makan yang masih menyediakan fasilitas makan ditempat.
Petugas pun langsung membubarkan pembeli, dan akan memberikan sanksi, di sidang dipengadilan Negeri Cianjur.
Dalam aturan pemerintah Kabupaten Cianjur, dimasa PPKM ini, pedagang hanya boleh melayani pembeli dengan cara dibungkus, atau tidak bisa makan di tempat dan hanya diperbolehkan buka hingga jam delapan malam. Tujuannya yakni, guna mencegah penularan covid-19 di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan patroli malam ini, akan dilakukan setiap harinya oleh tim gabungan, agar tidak terjadinya kerumunan yang menyebabkan penularan covid-19 terus meningkat khususnya di Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur berharap, ditengah masa pandemi Covid 19 ini, warga masyarakat sadar bahaya virus covid 19, yang bisa mengakibatkan banyaknya korban. Pemerintah menghimbau agar patuhi aturan, dan selalu melaksanakan protokol kesehatan .
Heri Setiawan, Bandung Tv ,