Untuk Kepentingan Pribadi Mantan Kades Korupsi Dana Desa 362 Juta

photo author
- Sabtu, 19 Juni 2021 | 12:45 WIB
32422
32422

Satreskrim Polres Cianjur menangkap DS, mantan Kepala Desa Sindang Asih, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur. Pelaku ditangkap atas dugaan kasus korupsi Bumdes, Badan Usaha Milik Desa sebesar 362 juta rupiah  sejak tahun 2017-2018. Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa laporan fiktif pengerjaan dan bukti laporan lainnya penggunaan dana bumdes saat pelaku menjabat sebagai kepala desa.

Pelaku DS, mantan Kepala Desa Sindang Asih korupsi dana desa sejak tahun 2017-2018 dengan motif memakai uang Bumdes sebesar 362 juta rupiah tanpa kordinasi dengan ketua Bumdes dan pegurus lainnya dan tidak mengerjakan pengerjaan sebagaimana mestinya. Menurut Kapolres Cianjur Akbp Mochamad Rifa’i  mengungkapkan,  uang yang dikorupsi pelaku,  dilakukan secara bertahap pada 2017 dan 2018, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Berdasarkan barang bukti yang diamankan sejumlah berkas laporan termasuk kwitansi pengeluaran uang Bumdes, yang diduga fiktif.

Sementara itu, DS tersangka korupsi mengkui perbuatannya telah menggunakan uang bumdes itu secara bertahap dari sejak tahun 2017 hingga tahun 2018, untuk kebutuhan sehar-hari,tanpa berkoordinasi dengan pengurus Bumdes lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 Heri Setiawan , Bandung Tv .,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X