Waket DPR RI Terduga Makelar Suap Yang Melibatkan STR Diperiksa Dewan Pengawas KPK

photo author
- Kamis, 20 Mei 2021 | 12:45 WIB
Azis
Azis

BISNIS BANDUNG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga menjadi “makelar” yang mempertemukan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial dengan penyidik KPK dari unsur kepolisian , yakni AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Ya diperiksa ," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono  menjelaskan hal pemerikasaan Azis , Senin (17/5/21).

Anggota Dewan Pengawas KPK lain, Syamsuddin Haris membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa politikus Partai Golkar tersebut . Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Stepanus.Namun Harjono mengaku tak tahu hasil pemeriksaan terhadap Azis lantaran dirinya tidak terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut. "Saya enggak tahu soal materi pemeriksaan karena bukan saya yang klarifikasi," ujarnya.

"Ya terkait dugaan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju," ujar Haris.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia kini menjadi tahanan KPK.

Sementara Politikus Golkar , Azis Syamsudin diduga terlibat dalam kasus ini karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan wali kota Tanjungbalai, M. Syahrial, di rumah dinasnya, Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Stepanus siap membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikan ke tahap penyidikan.

Terkait kasus dugaan suap, penyidik KPK telah menggeledah rumah dan ruang kerja Azis di DPR.  KPK telah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Syahrial.

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021. Sebelumnya, MKD telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis yang diduga sebagai pihak yang meminta Stephanus Robin Pattuju membantu Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang berkasus di KPK. Sementara itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, tiga dari lima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, lengkap. Kesimpulan itu diambil setelah MKD DPR menggelar rapat pleno tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5).

Ketua MKD DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyatakan pihaknya segera memanggil pihak pengadu dari tiga laporan tersebut ."Dari lima laporan ,  ada tiga yang sudah lengkap, dua laporan masih perlu dilengkapi. Kami  akan memanggil semua pelapor, dan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan, dan ini akan berjalan secepatnya," ucap Aboe kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (18/5).

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal DPP PKS itu berkata bahwa pihaknya belum berencana untuk memanggil Azis yang menjadi teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ini.Pemanggilan Azis  akan dilakukan setelah pihaknya selesai meminta keterangan dari para pengadu.

"Kami tidak akan memanggil Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," ujar Aboe menambahkan. (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X