BISNIS BANDUNG - Situs Mahkamah Agung (MA) melansir daftar hukuman sepanjang bulan September 2020 sebanyak 52 orang hakim dijatuhi sanksi . Jumlah ini mencatatkan rekor terbanyak hakim yang dijatuhi sanksi karena melanggar etik . Satu hakim di antaranya dijatuhi hukuman etik berat, 8 dijatuhi hukuman etik sedang dan 43 dengan hukuman sanksi ringan.
Hingga September 2020, total hakim yang dikenai sanksi mencapai sebanyak 93 orang. Dari jumlah itu, 52 orang dijatuhi hukuman ( September 2020 ). Seperti dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10/20.
Satu hakim yang melakukan pelanggar etik berat adalah DS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) . Hakim DS dinilai melanggar prinsip berperilaku adil, berperilaku jujur, serta berperilaku arif dan bijaksana. Hakim DS juga dinilai melanggar prinsip menjunjung tinggi harga diri.
Sanksi juga diberikan kepada mantan Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado, Kol Chk Dr PS SH MH, dihukum nonpalu selama 6 bulan karena melanggar prinsip berperilaku adil.
Selain hakim, MA juga menjatuhkan hukuman kepada 37 pegawai pengadilan. Dari panitera hingga staf. Sanksi berupa hukuman etik berat dijatuhkan kepada 3 orang, 6 sanksi sedang dan sisanya sanksi ringan. (B-003) ***