Fadli Zon :  Kesigapan Kemenkumham Penangkapan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Agar Tidak Direshuffle ?

photo author
- Minggu, 12 Juli 2020 | 17:45 WIB

BISNIS BANDUNG Wakil Ketua Umum Partai Gerinra Fadli Zon menyebut ada perbedaan dalam kesigapan Kemenkumham menangani pembobol Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dengan kasus buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Mestinya penanganan terhadap masalah buronan ini kan standarnya jelas sama, bukan sekedar selera dan juga treatment berbeda. Kelihatan sekali ada perbedaan, yang satu begitu mudah lolos dan bisa mendapatkan E-KTP, ini juga ada satu treatment khusus," kata Fadli Zon kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (9/7/2020).

Fadli Zon mengingatkan , penangkapan Maria Pauline bukan ajang pamer prestasi Menkumham agar tidak dicopot oleh Presiden.

"Jangan sampai nanti orang menduga berlomba-lomba menonjollan prestasinya karena takut direshuffle gitu," katanya.

Ia menilai penangkapan Maria Pauline bukan prestasi melainkan lebih karena takut ada reshuffle kabinet.

"Kalau orang berlomba-lomba menunjukan prestasi itu artinya  mungkin (takut teshuffle). Padahal itu sudah lama berlangsung, kalau prestasi itu terus menerus, mereka yang buron ditangkapi, bukan kemudiam ada peristiwa ini baru menonjol,"ungkap Fadli Zon.

Anggota Komisi I DPR itu menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak lolos selama Imigrasi bekerja dengan benar.

"Satu-satunya pintu kan melalui imigrasi , tidak mungkin melalui yang lain, kecuali dia masuk masjid lalui perbatasan yang tidak ada penjaganya. Semua ini melalui pintu imigrasi, jadi menurut saya tidak mungkin bisa lolos kalau imigrasinya tidak aware terhadap keliar masuk orang," jelasnya.

Terkait mudahnya Djoko mendapatkan e-KTP, Fadli menilai rentanmya sistem pemerintahan diintervensi.

"Ya itu menunjukan sistem kita termasuk data, kependudukan kita begitu rentan, begitu mudah untuk diintervensi, dibajak, bahkan mungkin mereka bisa membuat dari luar negeri, kita nggak tau ya, tapi kenyataannya begitu mudah," terangnya.

(B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X