BISNIS BANDUNG - Demo penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) depan Gedung DPR RI di Jakarta berkobar. Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk menggelar demonstrasi pada Rabu (24/6). Mereka menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). "Surat pemberitahuan sudah diterima Polda Metro Jaya."Insyaallah tidak (dilarang demonstrasi) yang penting tertib, tetap mengikuti protokol kesehatan ," ujar Slamet.
Slamet mengatakan unjuk rasa berlangsung secara besar-besaran diikuti lebih dari 100 ormas yang bersepakat untuk menolak RUU HIP itu. Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis.Dihubungi terpisah, koordinator aksi , Edy Mulyadi mengklaim, bahwa pihak kepolisian sudah memberi restu kepada pihaknya untuk menggelar demonstrasi selama pandemi.
"Tidak ada (larangan). Polisi mempersilahkan demo. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," ungkap Edy kepada CNN Indonesia yang dikutip BBHingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan komentar terkait demonstrasi yang digelar PA 212 dan ormas lainnya. CNN Indonesia.com yang menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi hal ini, belum mendapat tanggapan.
Secara garis besar, unjuk rasa itu mendesak DPR RI segera mencabut pembahasan RUU HIP secara menyeluruh dari Prolegnas. Selain itu, aliansi juga sepakat untuk mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas inisiator RUU HIP, serta memproses mereka secara pidana. Aliansi menuding pihak-pihak itu berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.Mayoritas fraksi di DPR belakangan menolak pembahasan RUU HIP setelah isu kebangkitan komunisme dihembuskan kembali. Bahkan Fraksi PDIP sebagai pengusul RUU tersebut juga mendukung langkah pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, langkah itu diambil untuk menunjukkan sikap mau mendengarkan aspirasi masyarakat sebagai sumber pengambilan kebijakan. "PDIP menghormati dan mendukung sikap pemerintah yang menunda sementara waktu pembahasannya RUU HIP bersama DPR," kata Basarah dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. Dikemukakan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sebuah rancangan regulasi tidak dapat dibahas tanpa persetujuan dari pemerintah. (B-003) ***