Kartu Pra Kerja Bagaimana? Ada 61 Ribu Lebih Pekerja di Jabar Terkena PHK

photo author
- Rabu, 6 Mei 2020 | 14:24 WIB
Kadisnaker
Kadisnaker

BISNIS BANDUNG -  Jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tercatat 61.768 orang  karena perusahaan/industri terdampak  pandemi Covid-19. Mereka yang bekerja di perusahaan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat  terpaksa harus menerima kenyataan ini.  Sampai sejauh ini  soal kartu Pra Kerja belum jelas nasibnya?

“Jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK itu berdasarkan laporan yang dilengkapi data identitas lengkap dari perusahaan/industri di Jabar,”  tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Jawa Barat, H.Mochamad Ade Afriandi  melalui WhatsApp yang diterima Rabu (6 Mei 2020).

Laporan  tentang pekerja atau buruh yang terdampak  virus corona  sebanyak 61.768  orang itu merupakan hasil update per tanggal  5  Mei 2020 yang secara resmi  oleh Ka Disnakertrans Jabar telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Kemudian tembusannya  disampaikan kepada Gubernur Jabar, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Asisten  Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekda Jabar, Ketua Apindo dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar.

Menurut Ade Afriandi,  jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan itu menjadi rujukan penerima Program Kartu Pra Kerja yang dikelola PMO Komenko Pererkonomian RI yang hingga kini surat Gubernur Jabar dan hasil video conference dengan PMO Kartu Pra Kerja yang difasilitasi Dirjen Bina Latihan Kemnaker tanggal 30 April 2020, belum mendapat jawaban pasti atas usulan dimaksud.

Oleh sebab itu, kata dia  dan setelah menerima masukan dari pimpinan serikat pekerja/serikat buruh Jabar dan Apindo Jabar dalam rangka May Day is Care Day 2020 diharapkan pekerja/buruh yang dirumahkan dan terkena PHK saat pandemi dapat dipertimbangkan mendapat bantuan sembako dari pemerintah daerah.

Diketahui, jumlah perusahaan yang terdampak hingga tanggal 5 Mei 2020 sebanyak 1.737 perusahaan, namun yang  sudah melengkapi data by name by address sebanyak 1.158 perusahaan. Dari jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK sebanyak 75.113, yang memiliki data lengkapi  by name by address tenaga kerja baru mencapai 61.68 orang.(B-002)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X