PSBB Bandung Raya Wajib Dipatuhi Warga

photo author
- Senin, 20 April 2020 | 17:00 WIB
SBR
SBR

BISNIS BANDUNG- Pergub Jabar tentang pedomanan PSBB Bandung Raya harus disertai  kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam menjalankannya  guna memutus  mata rantai penularan dan penanggulangan Covid-19 bisa tertangani. Patuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya PSBB, antara lain disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membatasi kegiatan, tidak berkerumun dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal. " Keberhasilan pemberlakuan PSBB, salah satunya dengan disiplin melakukan "physical maupun social distancing". Lalu, kita menghindari kerumunan atau kita jangan sampai membuat kerumunan yang bersifat massal," ujar sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad, Minggu (19 April 2020) di Bandung.

Menurut Daud, Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya harus disertai dengan kepatuhan warga. Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. "Pergub itu menegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah, kecuali institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak dan turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," kata Daud. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB. Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman. "Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud. Pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker. Daud mengatakan Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 juga menekankan moda transportasi yang boleh atau tidak boleh beroperasi selama PSBB. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban. Penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub, misalnya penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. "Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," ucap Daud. Khusus penggunaan mobil pribadi, lanjutnya, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bandung Raya berjalan optimal. "Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," tambahnya. Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku. "Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan wali kota dan bupati," kata Daud. Selain Pergub, Gubernur Jabar Ridwan Kamil membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 22 April-5 Mei 2020. Sementara diktum ketiga menyatakan pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.(B-002)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X