Sulit Cari Pekerjaan Pembebasan Napi Munculkan Masalah

- Senin, 20 April 2020 | 15:00 WIB
SBR
SBR

BISNIS BANDUNG- Guna  pemliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Porli menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Di sini, Polri mengambil langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19 atau corona.

Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Kemenkumham RI telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru, karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya persnya, Senin (20 April 2020).

"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," jelasnya.

Adapun langkah-langkah yang  diambil dalam rangka Harkamtibmas  antara lain melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.

Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.  Di samping itu, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.(B-002)***

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Luhut Panjaitan Komentari Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Sabtu, 30 September 2023 | 06:30 WIB

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Ini Tanggapan Jokowi

Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB
X