Dana Rp 10 Triliun Untuk Korban PHK

photo author
- Kamis, 2 April 2020 | 05:45 WIB
10 triliun
10 triliun

BISNIS BANDUNG - Presiden Joko Widodo menganggarkan dana Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengangguran akibat banyaknya perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Di Istana Merdeka dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik COVID-19, Jokowi mengatakan, program tersebut akan direalisasikan dalam bentuk kartu pra-kerja.

“Akan segera dimulai kartu pra-kerja implementasi kartu pra-kerja mengantisipasi para pekerja yang kena PHK,” ujar Jokowi

Ditambahkan Jokowi, program tersebut juga diarahkan bagi para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet atau pendapatan.

“Anggaran disiapkan Rp 10 triliun agar provinsi-provinsi dapat mendukung ini siapa yang harus diberi, mulai didata dengan baik,” ungkap dia.

Untuk itu , Jokowi  meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan pendataan kepada para calon penerima kartu pra-kerja di daerahnya.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pada intinya pemerintah fokus pada tiga hal.

“Intinya kita ingin tiga hal yang menjadi fokus kita, pertama keselamatan, kesehatan adalah yang utama, kedua ‘social safety net’, bantuan sosial tolong disiapkan, ketiga  dampak ekonomi harus dihitung dengan cermat sehingga kesiapan dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada,” tambahnya.

 Tidak memikirkan kerugian

Sementara itu , Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir mengatakan bahwa BUMN yang begerak di bidang usaha transportasi publik diminta untuk tidak memikirkan masalah kerugian saat pandemi Corona Covid-19 masih berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

"Masalah untung rugi nantilah. BUMN harus siap rugi," kata Erick melalui sambungan Video Conference , Selasa lalu.

Menurutnya sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang usaha pelayanan transportasi publik, justru harus mengutamakan pelayanan yang prima sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Erick  menyebut, bahwa aturan  juga berlaku bagi perusahan BUMN yang bergerak di sektor usaha perbankan. Seluruh perusahan perbankan milik negara harus tetap beroperasi normal untuk melayani kebutuhan masyarakat dan pemerintah  terkait rencana pemerintah untuk menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui perusahaan perbankan BUMN.  (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X