BISNIS BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hingga kini mencatat 417 penambang tidak berizin atau ilegal di lahan seluas 448 hektare tersebar hampir di semua kabupaten/kota. Mereka yang ilegal itu tidak bisa ditindak, lantaran berada di ranah pidana, sehingga bukan lagi domain pemerintah daerah.
Hal itu mengemuka dalam temu wartawan yang dikemas dengan acara Jabar Punya Informasi (Japri) bertajuk “Industri Tambang di Jawa Barat,” Kamis (6/2) di Gedung Sate Bandung.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jabar, Eddy I M Nasution mengatakan, dalam aturan tambang ada sanksi kalau aktivitas tambang tak berizin. Bahkan, sanksinya pidana.
Tambang yang sudah berizin pun, kalau lalai melakukan kegiatan, sanksinya administratif. Yakni, bisa peringatan, penghentian sementara dan di cabut izinnya. Kalau tak berizin sanksinya jelas.
Langkah-langkah Pemprov Jabar, dalam melakukan pengawasan aktivitas yang berizin pun menurunkan inspektur yang ada di Dinas ESDM. Kalau ada yang tidak benar, akan diambil berbagai langkah. " Ada tahapan-tahapan juga di Satpol PP perannya lebih besar dalam memantau mana yang sesuai untuk pertambangan dan tidak," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertrambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Tubagus Nugraha mengungkapkan, tingginya aktivitas tambang karena industri semen saat ini banyak di Jabar sehingga harus ada bahan bakunya. Banyak daerah yang punya bahan bakunya.
"Industri tambang pesat karen ada permintaan. Hal ini terjadi karena tumbuhnya infrastruktur, tapi yang terpenting bagaimana tata kelola berjalan baik," katanya. Tubagus Nugraha menjelaskan pihaknya terus berupaya menertibkan perusahaan tambang. Namun, untuk tambang ilegal Pemdaprov tak bisa masuk ke ranah itu lantaran sudah domain pidana, yaitu kewenangannya ada di aparat penegak hukum. Diketahui, tambang tak berizin tersebut paling banyak terjadi di Subang. Luasnya, mencapai 63,75 hektare. Yakni, di daerah Jalan Cagak, Cijambe, Kasomalang, Cipeundey dan Kalijati. Daerah yang kedua paling banyak tambang tak berizin, adalah Kabupaten Bogor dan Kota Tasikmalaya masing-masing seluas 50 ha. Ketiga, Kabupaten Sukabumi seluas 47,6 ha. "Daerah lainnya ada di Majalengka seluas 37,46 ha, Indramayu seluas 23,5 ha, Kabupaten Bandung 21,5 ha dan lain-lain," ucap Nugraha.
Dinas ESDM Jabar sudah menindak lanjuti hal tersebut karena memang ada mekanisme yang bisa diurai. Yakni, pembinaan dan edukasi untuk mengurus izinnya. Walaupun memang prosea perizinan agak susah, tapi tetap harus ditempuh.
"Permohonan izin tambang batasannya minimal 5 ha. Nah kalau tambang 1 ha tidak ada mekanisme yang mengatur kecuali di gabungkan," katanya. Saat ini, kata dia, jumlah izin pertambangan di Jabar ada 514 izin. Yakni, terdiri dari 352 izin usaha pertambangan, 100 tahapan eksplorasi dan 162 izin usaha pertambangan khusus. Menurut Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov Jabar, Dodin Rusmin Nuryadin, izin 19 sektor pertambangan ada 19 sektor.
Pihaknya, terus berupaya memberikan kemudahan persoalan perizinan termasuk pertambangan. Persyaratannya, berjenjang, di beri waktu 60 hari untuk dikaji dan divisitasi layak atau tidaknya sampai izin akan ditetapkan. "Kami ada pengendalian untuk pengawasan. Persyaratan, lebih banyak kewajibannya ini untuk minimalisir dampak lingkungan," katanya. (B-002)***