BISNIS BANDUNG -- Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama (Utama), Dr. R. Adjeng Mariana Febrianti, S.E.,M.M mengatakan, saat ini perumahan yang berbasis syariah mulai digulirkan oleh perbankan untuk memberikan keleluasaan masyarakat dalam menentukan pilihannya sejalan dengan perkembangan tingkat kesadaran masyarakat tentang riba , hingga beralih ke sistem syariah.
Dikemukakan Adjeng , sejauh ini minat masyarakat terhadap perumahan masih sangat tinggi, di tambah kesadaran masyarakat tentang riba yang mendorong mereka beralih ke sistem syariah.
Pembiayaan menggunakan sistem syariah diterapkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, di antaranya mengenai bagi hasil yang tidak terdapat pada perbankan konvensional yang menerapkan suku bunga.
Dosen Pasca Sarjana Universitas Widyatama ini menyebut, keuntungan bagi masyarakat yang menggunakan sistem syariah di antaranya menerapkan aturan sesuai dengan syariat Islam, seperti mudharobah dan tijaroh yang memungkinkan umat Islam memahami manfaatnya.
Dijelaskan Adjeng Mariana , kerugian atau risiko yang di tanggung apabila menggunakan sistem Syariah, sejauh belum banyak dikeluhkan, terlihat dari semakin banyaknya perbankan yang menggulirkan sistem syariah yang diprogramkan perbankan milik pemerintah maupun swasta.
”Walau ada keluhan yang terjadi di perbankan syariah ,karena masih ada masyarakat yang terbiasa dengan perbankan konvensional yang menawarkan kemudahan bertransaksi, “ tutur Adjeng, baru-baru ini menjelaskan.
Menurut Adjeng , Peraturan Pemerintah terhadap Lembaga Keuangan berlaku sama terhadap perbankan konvensional maupun syariah. Dalam hal ini , diperlukan penjelasan atau informasi tentang sistem syariah yang lebih jelas serta mudah dipahami, terutama dalam menghadapi perilaku masyarakat yang dinamis sesuai dengan perkembangan informasi yang demikian cepat.
Peraturan yang diterapkan, lanjut Adjeng , disesuaikan dengan ketentuan konsep yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi hak nasabah apabila terjadi masalah dalam perbankan. Rekomendasinya menegaskan , bahwa perbankan syariah yang dianggap gagal melaksanakan kewajibannya diberikan sanksi berupa pembekuan operasional nya sampai bank tersebut melaksanakan kewajibannya. Sedangkan sanksi terhadap developer perumahan syariah , berupa pencabutan izin usaha, dihentikan semua kegiatannya. (E-018)***