BISNIS BANDUNG - Meski belum ada payung hukum yang mendasarinya, usulan penambahan pimoinan kursi DPRD Jabar dari lima menjadi enam orang dinilai wajar-wajar saja, karena PP 12 tahun 2018 belum mengatur hal tersebut. Dalam PP itu menyatakan maksimal untuk 100 orang anggota DPRD, padahal jumlah anggota dewan saat ini 120 orang.
Penilaian ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung, Prof. Gde Panca Astawa bahwa penambahan satu kursi lagi untuk pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat adalah hal yang wajar dan bisa dipahami.
“Kalau periode sebelumnya kursi pimpinan DPRD Jabar disediakan lima kursi dengan jumlah 100 anggota. Pada periode sekarang 120 orang, jadi kajar kalau ditambah satu kursi lagi dalam artian satu pimpinan terdiri atas 20 orang anggota,” tutur Panca kepada wartawan usai diminta pandangan dan pendapatnya oleh Pansus 5 DPRD jabar sebagai pakar hukum tata negara terhadap draft rancangan tatib DPRD Jabar, Selasa (24/9/2019).
Kata Gde Panca, faktanya sekarang di DPRD Provinsi Jawa Barat berjumlah 120 orang berarti Undang Undang No 23 tahun 2014 tidak bisa menjawab dengan fakta faktual ini.
Salah satu yang menjadi pembahasan dengan pakar soal tatib ini menyangkut substansi penambahan pimpinan DPRD Jabar yang merupakan tindak lanjut dari usulan Partai Demokrat pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Ketua Pansus 5, Daddy Rohanandy menyebutkan, pendapat tersebut diperlukan Pansus 5 agar lebih firmed dalam pembahasan karena selama ini Pansus 5 mengalami kegalauan.
Jika dilihat UU Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 tertulis bagi anggota dewan provinsi yang jumlah anggotanya 85-100 orang, maka pimpinan ada 5 dan yang terdiri satu ketua dan empat orang wakil ketua. Kini jumlahnya menjadi 120 orang, jadi ada penambahan satu wakil ketua. (B-002)***