BISNIS BANDUNG - Pemberdayaan konsumen harus disosialisasikan secara berkesinambungan demi tercapainya kondisi harmonis antara pelaku usaha dan konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Cara seperti ini diharapkan menjadikan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas.
Berbagai aspek teknis pelaksanaan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut sangat diperlukan. Termasuk bagi kalangan siswa SMA sederajat guna meningkatkan pemahaman wawasan perlindungan konsumen melalui cara menyamakan persepsi dan aplikasinya.
" Ajang komunikasi dengan para pelajar sangat penting agar bisa disebarkan di lingkungan sekolah rumah maupun di tempat tinggal," ujar Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar, Bismack pada acara edukasi konsumen dengan para pelajar SMAN I Pangandaran di sebuah hotel, Selasa, 27 Agustus 2019.
Bismack mengimbau apabila sedang membeli salahsatu produk atau makanan olahan yang sudah kedaluwarsa, segera melaporkannya ke lembaga perlindungan kosumen swadaya masyarakat (LPKSM). Lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah itu menangani perlindungan konsumen dalam upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Tampak hadir dalam kegiatan eduksi tersebut Sekdis Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab Pangandaran, Nani Rusyani dan beberapa pakar perlindingan konsumen di antaranya Riva Rahayu.(B-002)***