Kelemahan Belanja Online Barang Tidak Sesuai Spesifikasi

- Senin, 26 Agustus 2019 | 17:15 WIB
belanja online
belanja online

BISNIS BANDUNG --- Staff  Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Diana Silvia M, S.H mengungkapkan, pada kurun waktu tahun 2017 – 2018 terdapat trend belanja online naik daun karena memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Walau terdapat kelemahan  dari pedagang (merchant) yang menjual barang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan ada penipuan sampai lama waktu pengiriman.

Dikemukakan Diana , belanja online bisa  sebagai ancaman bagi toko konfensional. Pada tahun 2019 belanja online makin di minati oleh masyarakat  dengan tawaran – tawaran yang menarik , seperti discount mulai dari 20% - 50 % serta cash back jika menggunakan credit card tertentu. "Untuk kualitas dan kuantitas, sebenarnya tergantung kepercayaan konsumen kepada penjual, karena dengan maraknya belanja online , berarti masyarakat sudah menanamkan kepercayaan kepada penjual secara kualitas maupun dan kuantitas,” ujar Diana.

Faktor yang mendorong pertumbuhan trend belanja online menurut Diana , datang dari masyarakat yang begitu antusias menyambut adanya belanja online karena dengan adanya situs maupun web jadi memudahkan masyarakat apalagi bagi kaum milenial bisa berbelanja online di dalam negeri maupun luar negeri. Jenis usaha yang banyak memanfaatkan situs belanja salah satunya yaitu industri fashion, dalam persaingan hargapun antara satu pedagang dengan lainnya tidak terlalu signifikan atau dengan kata lain harganya tidak terlalu jauh berbeda kecuali jika di bandingkan dengan toko yang ada di Mall.

”Kelemahan yang terdapat di belanja online yaitu pedagang yang menjual barang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan cenderung terdapat unsur penipuan yang dilakukan oknum  pedagang yang tidak bertanggung jawab. Belanja online bisa dikatakan sebagai ancaman bagi toko konfensional .Konsumen belanja online tidak usah repot-repot mencari barang yang akan di beli, tapi cukup hanya menatap layar telepon genggam  sudah bisa belanja kebutuhannya,”tutur Diana menjelaskan.

Dikatakan , untuk regulasi secara spesifik yang mengatur belanja online sejauh ini belum ada, tetapi konsumen bisa menggunakan UU nomor 8, tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang atau jasa. Karena sebagai konsumen kita berhak menuntut kompensasi maupun ganti rugi penggantian, jika mendapatkan barang sesuai yang dijanjikan. "Belanja online  akan terus diminati oleh masyarakat, mengingat  kemudahan berbelanja dan bertransaksi, apalagi yang menggunakan situs ini adalah masyakat yang sibuk bekerja dan tidak punya waktu untuk berbelanja di toko konvensional," ungkap Diana baru-baru ini kepada BB di Bandung.

Memang , lanjut Diana , perlindungan konsumen terkait belanja online menginduk pada UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Seharusnya, pemerintah membuat regulasi terkait belanja online ini, karena harus ada aturan – aturan yang menentukan bagaimana seharusnya berjualan dalam basis online. Dalam hal ini perlu regulasi yang mengatur, jika barang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan dalam hal penipuan yang dilakukan penjual harus ada aturannya.

Ditambahkan Diana Silvia , untuk persaingan, YLKK menilai cukup sehat dengan tidak ada situs yang mencantumkan harga lebih rendah (banting harga) . Menurut data yang terdapat di YLKI, aduan yang sering kali diadukan mengenai belanja online yaitu barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kemudian lama pengiriman serta terkadang ada barang tidak sampai ke tangan konsumen. "Aduan yang masuk kepada kami, ditindak lanjuti dengan cara mengirimkan surat teguran kepada pelaku usaha, dan untuk penyelesaiannya tergantung pelaku usaha yang beritikad. Tetapi umumnya aduan konsumen tersebut langsung mendapatkan respon dari pelaku usaha," pungkas Diana.  (E-018)***

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X