BISNIS BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat berhasil mengumpulkan sedekah melalui rekening Jabar Peduli sebesar Rp1,4 miliar sebagai upanya nyata membebaskan Ety binti Toyyib Anwar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, dari ancaman qisas atau hukuman mati.
"Alhamdulillah terkumpul sedekah dari ASN Pemprov Jabar yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer. Tahap kedua terkumpul Rp400 juta," tutur Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, Sabtu (13/7/2019). Peristiwa yang tragis itu menimpa TKI bernama Ety pada 2001 bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati. Menurut Emil, panggilan akrab Gubernur Jabar, pada Mei 2019 ia mendapat laporan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, M.Ade Afriandi telah menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Jeddah perihal penggalangan dana diyat untuk membebaskan Ety dari hukuman mati. Keluarga al Ghamdi mengajukan uang tebusan atau dana diyat kepada hakim yang mengadili Ety. Pada awalnya, hakim memutuskan dana diyat sebesar 30 juta real namun setelah melalui proses panjang, diyat turun menjadi lima juta real. "Dan setelah dinegosiasikan lagi disepakati diyat empat juta real," kata Emil seraya menambahkan sejak kesepakatan itu, KJRI berupaya menggalang dana untuk membayar diyat empat juta real atau sekitar Rp15,2 miliar. Hingga kini, Disnakertrans Jabar tetap berkomunikasi dengan KJRI untuk menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan sampai akhirnya Ety binti Toyyib Anwar dapat dipulangkan ke Tanah Air. "Semoga cepat-cepat bisa pulang ke Majalengka," ujar Gubernur Emil. Kepala Disnakertrans Jabar, M.Ade Afriandi mengungkapkan, sedekah dari sejumlah ASN Pemprov Jabar itu sangat membantu membebaskan Eti Binti Toyib Anwar. Sumbangan yang telah diserahkan cukup meringankan kewajiban negara untuk membebaskan, pekerja migran asal Majalengka yang terancam hukuman mati di Arab Saudi tersebut.
Dengan terpenuhinya syarat itu, menurut Ade pihaknya memastikannya dengan mengontak langsung KJRI Jeddah dan Pejabat kemenlu/PMNI-BHI yang menangani kasus Eti.”Alhamdulillah, saya sudah dikabari langsung dari pak Safaat Konsuler KJRI Jeddah, untuk Eti sekarang tinggal menunggu proses administrasi dari Mahkamah Pengampunan di Arab Saudi, “ ucapnya.(B-002)***