BISNIS BANDUNG- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Keagamaan yang tengah dibahas merupakan salah satu upaya Pemprov Jabar dalam mengembangkan pendidikan keagamaan.
Strateginya pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya mempunyai payung hukum yang jelas, dan ke depannya bisa dialokasikan baik dana APBD maupun dana yang lainnya untuk kemajuan pendidikan keagamaan.
Terkait dengan proses penyusunan Raperda Pendidikan Keagamaan tersebut panitya khusus (Pansus) II DPRD Jabar, melakukan kunjungan kerja ke Ponpes KH Zaenal Mustofa, Sukamanah, Kabupaten Tasikmalaya. Jumat (12/7)
Pesantren mempunyai peran yang sangat berpengaruh untuk penyusunan raperda pendidikan keagamaan yang merupakan lembaga pendidikan keagamaan tertua di tanah air yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia.
Ketua Pansus II DPRD Jabar, Anwar Yasin, mengapresiasi apa yang sudah berjalan di Ponpes KH.Zainal Mustafa, baik sistem belajar mengajar maupun tenaga pendidik yang baik. Pasalnya, tidak semua ponpes memiliki sistem pendidikan yang otpimal hingga mendapatkan output santriwan dan santriwati berkualitas.
“Pola pendidikan inilah yang seharusnya bisa juga diterapkan di masyarakat sebagai bagian dari pendidikan informal,” katanya.
Ia menyebutkan, peran pesantren bisa mempermudah dalam proses penyusunan Raperda tentang pendidikan keagamaan yang merupakan salah satu realisasi dari visi misi Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2018-2023. Diharapkan generasi penerus bangsa di Jawa Barat mempunyai tingkat kecerdasan intelektual dan spritual yang baik.(B-002)***