Anggota The Jak Mania Bersaksi Di Sidang

photo author
- Sabtu, 9 Februari 2019 | 06:45 WIB
14073
14073

Seorang anggota the jak mania menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan harlingga sirla, di pengadilan negeri bandung, kamis sore. dalam sidang tersebut, empat orang saksi merupakan orang yang berada di lokasi kejadian, tidak seperti saksi sebelumnya, yang merupakan anggota polisi yang menjadi saksi petunjuk.

Sidang kasus pengeroyokan terhadap seorang suporter persija jakarta, harlingga sirila, kembali di gelar di pengadilan negeri bandung, kamis sore. tujuh terdakwa yaitu g-a, a-r, a-a, d-s, s-d, c-p, j-s dan a-d. sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi yang saat kejadian berada di lokasi. salah seorang saksi merupakan anggota the jak mania yang datang ke stadion g-b-l-a september 2018 lalu.

Dalam kesaksiannya, febry mengaku jika dirinya datang ke pertandingan persib melawan persija di stadion g-b-l-a bandung. ia melihat ada yang ribut-ribut dan mendapati seorang yang baru di ketahui dari the jak mania sedang di aniaya. menurutnya, saat itu jaraknya sekitar lima belas meter dan melihat sekitar seratus orang mengerubungi sambil memukul dan menendang korban. namun saksi tidak kenal dengan korban harlingga sirla. saksi pun membenarkan jika ke tujuh terdakwa ada di tempat kejadian. selain saksi ferby, tiga saksi lainnya yaitu dede yang merupakan anggota polisi, adang pedagang baso cuanki serta witri yang merupakan pacar dari salah satu terdakwa a-a. dari sidang sebelumnya, dua orang terdakwa c-p dan j-s tidak mengakui jika dirinya melakukan perbuatan tersebut, bahkan keduanya sempat menolak saat rekonstruksi dan menolak dakwaan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketujuh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 dan 170, pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman dua puluh tahun penjara.

Yuwana kurniawan, bandung tv.

https://www.youtube.com/watch?v=wN1uP5RL6R8

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X