Kejati Jabar Akan Eksekusi Buni Yani

photo author
- Minggu, 3 Februari 2019 | 08:45 WIB
13930
13930

Kejaksaan tinggi jawa barat akan mengeksekusi dengan menjebloskan ke penjara, terdakwa kasus pelanggaran undang undang i-t-e  buni yani melalui kejari depok. hal tersebut dilakukan, jika salinan putusan buni yani sudah dinyatakan lengkap.

Terdakwa kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau  uu ite, buni yani, akan dijebloskan ke sel jeruji, jika salinan putusan lengkap. hal ini disampaikan kasipenkum kejati jabar, di kota bandung.

Sampai saat ini, kejaksaan negeri depok sebagai eksekutor, belum menerima salinan putusan lengkap dari jaksa, sehingga buni yani yang divonis hakim pengadilan negeri bandung selama satu tahun enam bulan, masih bisa menghirup udara bebas.

Sebelumnya, mahkamah agung menolak kasasi terdakwa buni yani, november 2018. hal ini karena perbuatan buni yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 u-u i-t-e, dengan melakukan ujaran kebencian dan diduga mengedit isi video pidato mantan gubernur dki jakarta basuki tjahaja purnama atau ahok.

Yuwana kurniawan, bandung tv.

https://www.youtube.com/watch?v=fgGN82tNDI0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X