BISNIS BANDUNG- Banyak aparat desa yang terjerat atau berurusan dengan hukum, lantaran ditemukan berbagai permasalahan keuangan, mulai penggunaan dana hingga tata cara pertanggung jawaban yang menyalahi prosedur pengelolaannya. Akibatnya
tidak sedikit juga aparatur desa terkena APH (aparat penegak hukum) yang berujung ke pengadilan dan dipenjara. Untuk itulah Ketua Komisi I DPRD Jabar H.Syahrir menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar menggelar Hearing Dialog dengan tema ” Pengelolaan pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat” di Cikarang Bakasi, Selasa (22/1).
Berdasarkan Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 tahun 2018, pada Pasal 4 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Peningkatan SDM , penanganan kemiskinan dan juga pengangguran di desa dan menciptakan lapangan kerja baru. Menurut Syahrir, Permendes itu sebenarnya memberikan keleluasaan kepada desa dalam perencanaan dan penggunaan dana desa. Tetapi harus sesuai dengan perencanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam dialog terungkap masih banyak kendala di desa, seperti kepala desa yang baru terpilih melakukan bedol desa, menyebabkan pembangunan tidak ada kesinambungan karena
tidak dapat mencairkan dana bantuan desa. Hal ini harus dicarikan solusinya atau dibuatkan regulasi yang tidak menabrak aturan. Komisi I DPRD Jabar mendukung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jabar akan melakukan pembinaan dan pelatihan aparatur desa mulai bulan Februari nanti yang diikuti Kades, Sekdes dan perangkat desa. Hasil pelatihan diharapkan meningkatkan SDM dan kepemimpinan, sehingga pembangunan desa semakin maju. Apalagi saat ini dana desa cukup besar baik yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Dana desa yang masuk ke kas desa dari pusat berkisar Rp 800 juta sampai Rp1 miliar per tahun, kemudian dari provinsi sebesar Rp127 juta per tahun serta kabupaten. Bahkan untuk Kabupaten Bekasi sendiri menganggarkan dana desa sebesar Rp1 miliar pertahun. Belum lagi ditambah dari pendapatan asli desa. Sekretaris Dinas PMD Jabar M.Ade Apriandi mengungkapkan peran Pemrov lebih bersifat monitoring dan mengumpulkan data dari rencanaan penggunaan dana desa dan realisasinya. Dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang sebenarnya ada di kabupaten dan d esa sendiri.(B-002)***