Bupati Akui Dirinya Ada Di Video Viral Ajakan Sumbang Suara PILEG

- Sabtu, 5 Januari 2019 | 05:45 WIB
12823
12823

setelah videonya viral, bupati bandung barat, a-a umbara sutisna, mengakui siap dipanggil bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran karena mengajak guru honorer mencoblos anaknya yang mencalonkan diri pada pileg 2019. hal tersebut disampaikan aa umbara di kecamatan lembang, kabupaten bandung barat.

badan pengawas pemilu atau bawaslu, kabupaten bandung barat, terus menyelidiki dan mengumpulkan keterangan saksi juga barang bukti, terkait video viral yang menayangkan pembicaraan bupati bandung barat, aa umbara sutisna mengajak guru honorer mencoblos anaknya pada pileg 2019. meski sudah dilaporkan, hingga hari ini, aa umbara belum dipanggil  bawaslu untuk klarifikasi. belum diketahui pasti, aa umbara akan dipanggil bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran aparatur sipil negara, atau asn, berkampanye sekaligus mengajak untuk mencoblos pada pileg 2019. seperti diberitakan, sebuah tayangan video tengah viral di tengah-tengah masyarakat, merekam seorang pria mengenakan pakaian aparatur sipil negara, asn.

dalam rekaman berdurasi 1 menit 22 detik ini, pria  yang diduga bupati bandung barat, aa umbara sutisna tersebut berbicara untuk mengajak  sejumlah orang termasuk diduga kepala dinas serta guru honorer, untuk mencoblos salah seroang calon legislatiif, yang tak lain anaknya sendiri. warga pun melaporkan ke bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. saat ditemui di lembang, aa umbara sutisna mengaku, jika pria yang mengenakan seragam asn dan videonya viral adalah dirinya. namun ia membantah telah berkampanye dan mendorong para guru honorer mencoblos anaknya. ia kaget, karena pembicaraannya secara spontan justru direkam hingga videonya viral. ia pun menyatakan siap dipanggil bawaslu untuk klarifikasi.

dari percakapan tersebut, tak hanya bupati, namun diduga ada beberapa orang pejabat pemerintah lainnya, termasuk salah satu kepala dinas dalam satuan kerja perangkat daerah, skpd, di kabupaten bandung barat. seharusnya aparatur sipil negara atau asn, dituntut netral dalam pelaksanaan pemilu yang diatur dalam undang-undang. jika asn terbukti melanggar undang undang no 7 tahun 2017 pasal 282 dan 574, yang isinya menguntungkan salah satu peserta pemilu selama kampanye, akan dikenai ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda 36 juta rupiah.

algi muhamad ghifari, bandung tv.

https://www.youtube.com/watch?v=CMSRRxway-g

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X