Kejari Cibadak Usut Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Nontunai

photo author
- Jumat, 14 Desember 2018 | 12:45 WIB
12157
12157

Kejaksaan negeri cibadak kabupaten sukabumi, memeriksa puluhan perangkat bumdes, terkait korupsi pelaksanaan program bantuan nontunai. Dalam pemeriksaan itu, dua pegawai bulog ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan secara maraton dilakukan kejaksaan negeri cibadak, kabupaten sukabumi, terhadap sembilan puluh perangkat bumdes atau badan usaha milik desa, pkh, bulog, dan dinas sosial, yang diperiksa penyidik terkait penyelewengan dana bantuan pangan nontunai, dari kementerian sosial ri. Dalam kasus ini, kejaksaan negeri cibadak menetapkan dua tersangka berinisial u-k dan u-n, pegawai bulog cianjur. Sedangkan puluhan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, yang dalam pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi tersangka. Akibat kasus ini, negara merugi hingga tiga koma sembilan milyar rupiah.

Kepala seksi pidana khusus kejari cibadak, da’wan manggalupang mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara dalam program bantuan pangan non tunai ini, terdapat indikasi pelanggaran dalam hal pemenuhan kebutuhan beras.

Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Budi setiawan, bandung tv.

https://www.youtube.com/watch?v=jEUeuCI2CAg

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X