BISNIS BANDUNG- Jumlah pemilih penyandang gangguan jiwa dalam Pileg dan Pilpres 2019 di Jawa Barat diperkirakan mencapai 200 ribu orang. Bahkan, jumlahnya bisa lebih banyak lagi seiring terus diperbaharuinya data.
"Di Jabar, jumlah pemilih disabilitas mental ini cukup banyak. Baru terdeteksi sekira 200.000 lebih ditambah yang belum pasti. Khusus soal SK disabilitas mental ini belum jelas juga, kita lihat saja nanti," ungkap Anggota Komisi I DPRD Jabar, Yusuf Fuad kepada wartawan pekan ini.
Terkait dijaminnya calon pemilih penyandang gangguan jiwa memilih sesuai kehendak, atau dengan sangat sadar memilih salah satu kandidat. Sebab, ada peluang pemilih itu dipaksa memilih salah satu calon. “ Di sinilah perlu pengawasan yang memadai,” tandasnya.
Komisi I DPRD Jawa Barat mempertanyakan soal kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) bagi calon pemilih penyandang gangguan jiwa di Pemilu 2019.
Sebab, fakta di lapangan menyebut rata-rata penyandang gangguan jiwa tidak memiliki syarat utama mendapat hak pilih pada Pemilu 2019, yaitu e-KTP.
"Yang menjadi pertanyaan soal identitas dirinya (calon pemilih penyandang gangguan jiwa) apakah mereka memiliki (e-KTP) sebagai syarat jadi pemilih," tuturnya.
Selain persoalan e-KTP, masalah lain menyangkut soal Surat Keterangan (SK) ihwal mekanisme penyandang gangguan jiwa mennyuarakan suaranya di Pemilu 2019. Hingga kini dikabarkan baik KPU RI maupun KPUD Jabar belum mensosialisasikannya.
"Nah ini yang akan terus kita awasi nanti bagaimana proses di daerah," terang Yusuf.
Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan KPUD Jabar, Idham Holik, membenarkan jika pemilih penyandang gangguan jiwa masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu 2019. Namun, detailnya sampai saat ini masih menunggu arahan KPU RI.
"Pada intinya calon pemilih disabilitas mental ini tidak akan semua bisa menggunakan hak pilihnya karena ada syaratnya yaitu e-KTP," tuturnya.(B-002)***