Dari Ratusan Pengusaha AMDK Anggota Aspadin Hanya 75 Perusahaan

photo author
- Senin, 1 Oktober 2018 | 14:47 WIB
078915500_1508144926-Mengenal-Jenis-jenis-Air-Minum-Kemasan
078915500_1508144926-Mengenal-Jenis-jenis-Air-Minum-Kemasan

BISNIS BANDUNG - Ketua Dewan Pengurus Pusat Assosiasi Perusahaan Air Minum Kemasan Indonesia (Aspadin) Jawa Barat, DKI dan Banten, Evan Agustianto, S.E mengungkapkan, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, tentang pembatalan UU Sumber Daya Air,  pertumbuhan industri AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) berjalan stagnan.

Dikemukakan Evan ,  faktor lain yang mempengaruhi  pertumbuhan usaha air minum dalam kemasan adalah ketersediaan air dan bahan penunjang (material plastik dan karton). Sementara "market share" terus berkembang seiring dengan daya beli masyarakat . Sedangkan kendala yang dihadapi pelaku usaha AMDK, selain kendala ketersediaan bahan penunjang, juga dipengaruhi nilai tukar dollar, termasuk kewajiban untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang ketat. “ Antara lain , produk harus memiliki  Standar Industri Indonesia (SNI) , bersertifikat halal serta  izin edar,” ungkap Evan , baru-baru ini kepada BB di Bandung. Semua aturan dan ketentuan tersebut secara berkala diperiksa, diawasi (diaudit).

Produsen AMDK di Jabar, DKI dan Banten saat ini mencapai 150 perusahaan, tapi yang menjadi anggota ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia) baru sekitar 50% , setiap tahunnya ada pertambahan 3 sampai  7  perusahaan baru, terbanyak berada di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Mengenai nilai transaksi penjualan AMDK secara nasional, menurut Evan dapat diperhitungkan dari produksi, kurang lebih 2,5 miliar liter/ tahun, meningkatan antara  2% sampai 3%/tahun.Kontribusi Perusahaan AMDK dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, antara lain , menyerap tenaga kerja , ditambah pelaksana informal dalam distribusi pemasaran di basis retail dan bidang usaha turunannya berupa industri plastik.

Dikemukakan Evan, pelaku usaha AMDK memasarkan  hasil industrinya dengan baik dan benar. Karena usaha industri AMDK memiliki legalitas dan persyaratan yang lengkap.

Ditambahkan Evan, terkait hal itu pemerintah penerapan ketentuan yang mewajibkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) , menerapkan aturan Keamanan Pangan dengan Jaminan Halal pada proses produksinya, berupa wajib berstandar SNI dan bersertifikat halal serta  memiliki izin edar. Semua aturan dan ketentuan tersebut secara berkala diperiksa, diawasi (audit). "Kami pelaku usaha AMDK  berharap dapat melakukan kegiatan usaha dengan tenang, aman dan nyaman memerlukan  kebijakan yang adil dan merata bagi setiap pelaku usaha dan tidak  berprasangka  berlebihan terhadap usaha pengelolaan dan pemanfaatan  sumber daya air", pungkas Evan .  (E-018)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X