Tolak pembatasan penggunaan kartu prabayar, ratusan pedagang berunjuk rasa di depan gedung DPRD kabupaten Cianjur, Rabu siang. Kebijakan yang dikeluarkan Kemenkominfo, berdampak pada menurunnya penghasilan mereka.
Ratusan pedagang yang tergabung dalam komunitas cianjur niaga seluler, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Cianjur, Rabu siang. Mereka memprotes kebijakan yang dikeluarkan Kemenkominfo, terkait pembatasan penggunaan kartu seluler.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017, tentang registrasi pelanggan jasa komunikasi, pelanggan hanya dapat meregistrasi paling banyak 3 nomor ponsel, untuk setiap nomor induk kependudukan.
Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan para pedagang kecil yang sehari-harinya menjual kartu prabayar. Bahkan, sejak beberapa waktu terakhir, pendapatan mereka pun terus menurun.
Para pedagang seluler meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Cianjur, mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemenkominfo, terkait penolakan pembatasan penggunaan kartu prabayar.
Setelah sempat bermediasi, pihak DPRD kabupaten Cianjur akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemenkominfo, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, agar para pedagang seluler kecil terlindungi.
Heri Setiawan, Bandung TV.
https://youtu.be/SsVNxnifdMU