SANGAT besar kerugian negara akibat maraknya pencurian ikan di samudra nusantara. Bukan hanya ikan dalam jumlah sangat banyak dikeruk nelayan asing, tetapi juga negara rugi dari sektor perpajakan. Bahkan para nelayan domestik sering kali mengalami paceklik ikan tangkapan. Kapal nelayan milik para nelayan lokal, tidak mampu harus bersaing atau ”berperang” melawan kapal-kapal berbendera asing yang mengeruk ikan di perairan Indonesia. Tindakan pemerintah menagkap para pelaku pencurian dan kemudian menenggelamkan kapal pencuri ikan, menjadi ”viral”. Nama Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi identik dengan penenggelaman kapal. Tindakan tegas Srikandi Pangandaran itu sempat menjadi perbincangan di masyarakat, di kabinet, bahkan di luar negeri. Banyak yang setuju dan mengacungkan dua jempol terhadap tindakan tegas itu. Ada pula yang sejak awal merasa ”berkeberatan” atas tindakan itu. Ada beberapa negara tetangga yang mengajukan aspirasinya, agar penenggelaman kapal tidak dilakukann lagi. Terjadi lobi diplomatik beberapa negara yang mendorong pemerintah Indonesia mengubah penegakan hukum terhadap pelaku pencurian ikan. Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan, tindakan penegakan hukum itu bukan semata-mata tindakan pribadi Susi tetapi atas dasar kesepakatan kabinet. Bahkan Presiden Jokowidodo memerintahkan, putusan pengadilan atas kapal asing pencuri ikan itu segera dieksekusi agar pencurian ikan di Indonesia dapat dihapuskan. Menurut Susi, ada 363 kapal asing pencuri ikan yang ditangkap dan 90 persen di antaranya dieksekusi dengan cara peneggelaman. Hal itu menurut Susi merupakan tugas negara sesuai dengan undang-undang. Penenenggelaman kapal asing pencuri ikan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. ”Atas persetujuan Presiden penenggelaman itu dipublikasikan. Ini keputusan Presiden, saya yang melaksanakannya,” ujar Susi. Seperti dimuat KOMPAS 10/1, Susi menjelaskan, yang merasa berkeberatan dengan penegakan hukum itu silakan menyampaikan usul kepada Presiden. Atas usulan itu, Presiden dapat memerintah menterinya untuk mengubah UU perikanan. Pasal yang memuat hukuman penenggelaman itu dapat saja dihilangkan. Pasal 68 ayat (4) UU Perikanan menyebutkan tindakan khusus terhadap kapal perikanan berbendera asing berdasarkan buikti permulaan yang cukup. Tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman itu dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan di wiklayah RI. Meskipun UU Perikanan itu belum diubah, pasal tentang sanksi pembakaran dan/atu pnenggelaman kapal asing yang digunakan mencuri ikan di wilayuah RI, belum diubah, artinya masih berlaku, banyak kalangan yang meminta pemerintah, dalam, hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan menghentikan tindakan penenggelaman kapal tersebut. Tidak kurang dari Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengusulkan, kapal asing yang digunakan mencuri ikan di wilayah RI, tidak harus ditenggelamkan, kapal itu dapat dilelang uangnya masuk ke kas negara. Hal itu dilakukan karena menyangkut hubungan dengan negara-negara lain. Namun menurut Waprrs, penegakan hukum terhadap kapal yang dipakai mencuri ikan harus tetap dijalankan sesuai dengan UU tahun 2009. Sejalan dengan pendapat Wapres, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, meminta, kapal-kapal illegal itu disita negara untuk diberikan kepada kelompok usaha bersama nelayan atau koperasi nelayan. Kapal-kapal asing itu kini banyak yang terdampar di pelabuhan-pelabuhan perikaan di beberapa tempat. Kapal-kapal itu seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat nelayan. Usul dan pendapat itu seyogianya disampaikan kepada Presiden pada sidang kabinet sehingga dapat dibuat kesimpulan yang mengikat. Masyarakat, khususnya para nelayan, pasti setuju dengan usul penyitaan kapal nelayan illegal dan kapal itu diberikan kepada para nelayan. Namun hal itu tentu harus berdasarkan undang-undang. Ada payung hukum yang jelas, sehingga Menteri pelaksana tidak kikuk dan seolah-olah tindakannya itu destruktif. Tindakan hukum berupa pembakaran dan penenggelaman kapal pencuri ikan itu mendapat sambutan baik dari masyarakat. Para nelayan juga bergembira karena usaha mereka tidak tersaingi kapal-kapal nelayan asing yang illegal.Pembakaran atau penenggelaman kapal asing yang digunakan mencuri ikan, masih berlaku di beberapa negara. Mengapa penegakan hukum di Indonesia dipersoalkan? (Furkon) ***