Tinggalan artefak arkeologis banyak tersebar di wilayah Jawa Barat. Hal ini bisa dimengerti karena Jawa Barat termasuk daerah dengan tingkat peradaban cukup panjang. Mulai dari zaman prasejarah hingga zaman sejarah.Salah satu tinggalan artefak ditemukan di wilayah Kabupaten Garut, Kampung Barukai Desa Cigedug.
Karena adanya prasasti tersebut Kampung Barukai sering disebut Kampung Batu Tulis. Bentang Alam (geomorfologis) wilayah ini merupakan dataran tinggi bergelombang deĀngan ketinggian antara 1100 meter sampai 1200 meter di atas permukaan laut.
Daerah itu diapit Gunung Cikuray sebelah timur dan Gunung Papandayan di sebelah barat.Prasasti di Kampung Bakurai berada pada sebidang kebun milik Mohamad Toha di pinggir jalan kampung. Di sebelah barat pada jarak sekitar 100 meter dari prasasti mengalir Sungai Cikuray , anak Sungai Cimanuk. Areal situs merupakan ladang yang kurang terurus dan banyak ditumbuhi semak belukar dan tanaman keras.
Prasasti itu berada di cekungan pada kedalaman sekitar 0,50 meter merupakan hasil pengupasan yang dilakukan penduduk pada tahun 1927. Hingga sekarang penduduk masih mengkeramatkannya dan senantiasa membersihkan prasasti tersebut.
Hasil penelitian terhadap prasasti diketahui terdapat tulisan pada sebongkah batu berbentuk persegi empat. Jenis batu andesit yang dijadikan media berukuran 130 cm x 170 cm dengan ketebalan sekitar 15 cm dari permukaan tanah. Permukaan batu yang ada tulisan tidak rata. Teknik penulisan dengan sistem gores yang tidak begitu dalam. Jenis huruf yang dipakai adalah huruf Sunda Kuno.
Prasasti terdiri atas tiga baris dan berbunyi sebagai berikut : 1. bhagi bhagya 2. ka 3. nu ngaliwat (Hasan Djafar, 1991 : 16)
Pada permukaan yang ditulisi juga terdapat goresan-goresan tebal dan dalam yang terbagi dalam beberapa kotak. Di dekat prasati pada sisi barat terdapat lempengan batu yang permukaannya rata. Lempengan batu tersebut berukuran 85 cm x 70 cm dengan ketebalan 7 cm. Sejauh ini prasasti itu belum dapat diidentifikasikan kapan dan siapa yang membuatnya, karena tidak didukung oleh temuan-temuan artefak lain.
Penduduk yang tinggal di dekat lokasi pun belum pernah menemukan artefak , misalnya fragmen keramik atau gerabah. Temuan ini merupakan hasil penelitian Tim Peneliti dan Balai Arkeologi Bandung yang dilakukan pada tahun 1994 di tiga kecamatan Kabupaten Garut. Disayangkan sampai sekarang belum ada ketetapan atau keputusan hukum dari pemerintah, dalam hal ini yang berkompeten Direktorat Perlindungan dan Pembinann Peninggalan Sejarah dan Purbakala, menetapkan bahwa benda-benda peninggalan itu sebagai BCB yang harus dilindungi keberadaanya. (E-001)***