Mengenal Standar Emisi Gas Buang Berdampak pada Manusia dan Lingkungan

photo author
- Kamis, 2 November 2017 | 10:45 WIB
IMG_5326 (Yudhi P)
IMG_5326 (Yudhi P)

Pada saat ini sektor transportasi tumbuh dan berkembang seiring dengan pe­ningkatan ekonomi nasional maupun global. Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor berakibat meningkatnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) . Dampaknya, gas buang (emisi) yang mengandung polutan juga naik dan mempertinggi kadar pencemaran udara.

Emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi .

Dalam upaya mengurangi emisi, Uni Eropa (European untuk menggunaan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan. Di awal 1990 EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin yang disebut standar Euro 1. Ini bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor. Lalu secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).

Indonesia resmi menerapkan standar emisi Euro IV, mulai tahun depan untuk mesin bensin, dan empat tahun lagi untuk mesin diesel. Banyak di antara kita bertanya, apa sebenarnya standar emisi Euro yang kini sudah mencapai level VI itu? Ya, itulah standar emisi yang diterapkan negara-negara Uni-Eropa (European Union/ EU) yang ternyata sudah berlaku sejak 1988 dengan sebutan Euro 0. Penghitungan yang lebih ketat mulai diwajibkan pada 1992 dengan Euro I.

Lalu secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro II (1996), Euro III (2000), Euro IV (2005), Euro V (2009), dan Euro VI (2014). Tujuannya untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor.

Sebagai perbandingan, ada juga standar lain, yakni Environmental Protecton Agency (EPA). Standar ini diterapkan oleh industri otomotif di Amerika Serikat. Kendati demikian, banyak produsen yang berkiblat pada standar Euro.

Pada dasarnya, semua ketetapan itu membatasi emisi kendaran bermotor yang mengandung banyak zat berbahaya untuk manusia dan lingkungan. Misalnya karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), sampai volatile hydro carbon (VHC) dan sejumlah partikel lain.

Sebagai gambaram, kadar CO2 pada standar emisi EURO IV-V dibatasi hingga 1,5. Sementara VHC pada EURO V dibatasi keluar 2 persen dari gas buang, dan NOx 0,46. Sangat ketat, itulah kenapa ada produsen yang berusaha mengakali standar emisi ini, termasuk Volkwagen yang kena skandal dieselgate.

Penerapan standar emisi sudah selayaknya diikuti dengan peningkatan kualitas bahan bakar (BBM). Contohnya Euro I, mengharuskan mesin minum bensin tanpa timbal. Euro II untuk mobil diesel harus menggunaan solar dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm. Makin tinggi standarnya makin butuh bensin berkualitas.

Itulah kenapa, di Indonesia, masih ada tarik ulur antara kebutuhan mesin ramah lingku­ngan dengan ketersediaan bahan bakar berkualitas, sehingga draft penerapan standar emisi Euro IV yang dirancang sejak 2012, baru terlaksana tahun depan.

Saat ini, bahkan sejak akhir tahun lalu, Pertamina sudah menyatakan siap mendukung aturan emisi standar Euro IV. Agar penerapan standar emisi ini lebih maksimal, minimal mobil menenggak bensin RON 92. (E-002)***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X