PEMERINTAH Kabupaten Bandung melayangkan surat peringatan terhadap 145 perusahaan berkaitan dengan pembuangan limbah yang mencemari sungai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupten Bandung bersiap-siap melaklukan tindakan hukum apabila perushaan-perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan itu. Tindakan hukum itu berupa pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar akan dikenai hukuman penjara tiga tahun dan denda tiga miliar rupiah.
Konon menurut berita yang dimuat PR (25/9) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung, semua pelaku usaha sudah diberi keleluasaan berusaha di wilayah Kabupaten Bandung. Wajar apabila tumbuh kesadaran perusahaan memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan limbah. Khusus pembuangan limbah ke Sungai Cisangkuy yang bermuara ke Citarum, Pemkab Bandung, dalam hal ini Seksi Penaatan Hukum Lingkungan DLH, sudah melakukan patroli dan sidak di sepanjag sungai dan sumber air limbah. Hasilnya berupa kajian dan pengiriman surat peringatan bahkan ada juga surat rekomendasi penghentian kegiatan usaha. Menurut Kasi Penataan Hukum Lingkungan itu, DLH Kabupaten bandung mengirimkan 12 surat peringatan, 7 surat teguran, dan 1 surat rekomendasi.
Sebetulnya sudah sangat lama rakyat mendengar rencana pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pencemar lingkungan tersebut. Jauh sebelum UU No. 32 lahir, rencana itu sudah muncul dan terdengar langsung oleh masyarakat. Akan tetapi pencemaran lingkungan dan pendirian pabrik terus berjalan. Sungai Citarum dan semua anak sungainya, termasuk Sungai Cisangkuy makin hari makin tercemar. Padahal masyarakat tahu benar, air Sungai Cisangkuy itu digunakan sebagai air baku bagi air minum warga Kota Bandung.
Pembuatan instalasi pemisahan limbah dan air yang layak buang ke sungai, sejak lama pula dicanangkan. Sidak aparatur pemerintah dan DPRD sering pula dilakukan. Hasilnya baru sampai pada rekomendasi belum sampai pada tindakan, baik memaksa perusahaan membuat instalasi pengelolaan limbah, menutup saluran pembuangan limbah ke jalan dan ke sungai, atau membawa pengusaha pelanggar ke pengadilan. Kenyataannya, sejak terbit UU No 32 Tahun 2009 sampai sekarang, limbah dan sampah industri masih menjadi masalah besar yang sulit terselesaikan.
Benar, investor itu dapat meningkatkan idustrialisasi, membuka lapangan kerja, dan menghidupkan perdagangan. Investasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meingkatkan nilai ekspor namun pertumbuhan indiustri itu jangan justru harus dibayar mahal oleh masyarakat. Sungai, udara, dan budaya masyarakat sekitar industri jangan sampai terkotori dampak inustri.
Masyarakat berharap benar, tindakan DLH Kabupaten Bandung itu mendapagt apresiasi dan dukungan sepenuhnya Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat. Tanpa dukungan semua pihak rencana Pemkab Bandung menyelamatkan Cisangkuy dan Citarum dari bahaya pencemaran akan sia-sia. Ada empat hal yang tengah dinantikan masyarakat di sekitar Cisangkuy- Citarum. Pertama, penataan industri di sepanjang aliran sungai yang sesuai dengan peraturan. Kedua, pembuatan isntalasi pengelolaan air limbah, baik di setiap pabrik maupun secara komunal. Ketiga, pemidanaan pengusaha yang tidak taat peraturan dan undang-undang. Keempat, semua sungai, khususnya Cisangkuy dan Ciatrum berair bersih, lingkungan nyaman, dan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat di sekitarnya dari hulu hingga hilir.
Di luar keempat titik itu masih ada yang harus menjadi target pemerintrah yakni edukasi terhadap warga dalam mengelola limbah domestik dan memelihara sungai. Rakyat masih butuh pengarahan dan penyediaan infrastruktur dalam memenej sampah dan limbah rumah tangganya. ***