LEBIH dari 80.000 orang menyatakan dirinya sebagai korban penipuan penyelenggara umroh, First Travel. Mereka membayar ongkos umroh, baik dengan mencicil maupun tunai. Ternyata puluihan ribu orang itu tidak dapat menunaikan niat umrohnya. Biro perjalanan yang dikelola suami istri muda usia itu tidak dapat memberangkatkan calon jemaah umroh pada waktu yang sudah dijanjikan.
Menurut dugaan sementara, dana yang dihimpun darai para calon jemaah umroh itu, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian besar habis digunakan untuk kepentinga pribadi suami istri itu. Para calon jemaah umroh yang merasa tertipu melaporkan peristiwa itu kepada yang berwajib. Namun, karena tidak ada penjamin yang bertanggung jawab atas nasib dana terhimpun, para korban tidak mungkin dapat berangkat umroh dengan ongkos yang dihim,pin FT tersebut.
Bisa saja, dana yang dihimpun FT itu kembali kepada para korban setelah ada putusan pengadilan, harta benda pelaku dilelang. Namun selain butuh waktu panjang, jumlah harta dalam bentuk benda serba mewah milik FT, tidak akan memenuhi ju,lah dana korban. Banyak kegiatan yang diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan dana calon jemaah umroh tidak dalam bentuik pemelian barang. Banyak dana ”menguap” berupa biaya berlibur ke berbagai negara. Dana tersebut jelas tidak berwujud bendawi dan tidak dapat dilelang.
Masyarakat tertarik menjadi calon jemaah umroh melalui FT. Di samping promosi yang gencar, juga karean gterbilang sangat murah. Ketika travel lain memasang biaya umroh reguler antara Rp 18 – 22 juta, FT hanya memasang tarif Rp 13 juta. Sebagai ”pancingan” FT memberangkatkan calon jemaah umroh dengan fasilitas cukup mewah. Jemaah umroh yang pulang ke tanmah air, menjadi media promosi sangat ampuh. Dampak promosi dari mulut ke mulut itulah yang mampu menyedot calon jemaah umroh berpuluh ribu orang.
Para korban tidak dapat bebuat banyak. Tuntutan mereka tidak akan membuahkan hasil yang memuaskan. Maksimal, para pelaku dihukum sesuai hukum pidana sebagai penipu. Pemerintah tidak punya kewajiban mengembalikan uang para korban. Kalaupun ada lelang, tentu saja harus ada proses dan putusan pengadilan sesuai hokum acara perdata. Proses pidananya akan berakhkir di penjara. Masyarakat di luar peristiwa itu hanya dapat ikut prihatin dan berdoa, agar para korban mendapat kesabaran dan ketabahan.
Ternyata tipu menipu dengan dalih umroh murah itu bukan yang pertama terjadi. Sering kali tersiar kabar, sekelompok calon jemaah umroh tidak dapat pergi ke Mekah. Alasannya bermacam raga, karenavisanya tidak kunjung keluar, pesawat yang tidak mau mengangkut kardena proses administrasi antara travel dan maskapai tidak berjalan mulus. Bahkan ada pula yang pelakunya kabur entah ke mana, sebelum masalahnya selesai.
Ada kabar dari Banda Aceh, bos biro perjalanan Azizi Tour and Travel Umroh berinisial NL, dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi Resor Pidie dan Aceh Barat, Provinsi Aceh. NL diduga menggelapkan dana calon jemaah umroh. Ia menghilang dengan membawa uang miliaran rupiah dan meninggalkan ratusan calon jemaah umroh yang bernasib tidak beruntung.
Pemerintah dan para pemuka agama, sudah sejak lama memberi peringatan kepada kaum muslimin. Hendaknya berhati-hati ketika akan melaksanakan umroh atau berhaji. Pilihlah travel, lembaga, atau badan yang benar-benar terpercaya. Jangan tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming ongkos murah. Datanglah ke Kantor Urusan Agama/Kementrian Agama terdekat. Bertanyalah tentang pembimbing atau biro perjalanan haji. Di Kantor Kementrian Agama setempat pasti ada daftar biro perjalanan haji resmi.
Uang belasan juta itu akan sangat bermanfaat dunia akhirat apabila digunakan untuk amal soleh. Tidak malah diberikan kepada orang-orang yang jelas-jelas penipu. (Furkon) ***