Pemerintah Kuasai Saham Freeport

photo author
- Minggu, 3 September 2017 | 06:45 WIB
opini anda
opini anda

Oleh DENADI

AKHIRNYA PT Freeport Indonesia  melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Ini menyusul adanya titik temu perundingan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Sebuah angin segar bidang ekonomi dan bisnis yang patut diacungi jempol.

Lalu adakah yang berani membeli 51 persen saham Freeport? Tentunya pemerintah pusat ada digaris terdepan mengambil alih 51 persen saham Freeport. Dan jika pemerintah pusat hendak mengambil saham ini, dan sepakat dengan Pemda, maka akan menunjuk sebuah lembaga.

Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomer 1 Tahun 2017 sudah mengatur urutan hak pembelian saham perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah pusat menjadi yang terdepan disusul pemeritah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan terakhir yakni badan usaha swasta nasional.

Bahkan disebutkan  bila pemerintah pusat tidak bersedia membeli saham perusahaan tambang, maka sahamnya akan ditawarkan kepada pemerintah daerah. Menyusul selanjutnya ke BUMN, BUMD, dan swasta nasional tentunya.

Kita belum tahu apakah  pemerintah pusat sudah memiliki alokasi dana atau belum untuk mengambil alih 51 persen saham Freeport, karena memang masih perlu waktu, mengingat  soal ketentuan proses divestasi saham Freeport masih terus dibahas. Bukan tak mungkin, pembicaraan soal divestasi saham Freeport juga melibatkan pemerintah daerah setempat yaitu Papua. Teknik dan mekanismenya  adalah  yang memiliki hak (terdepan) adalah pemerintah pusat sekaligus bertindak sebagai pihak  yang mengkoordinasikan.

Logis, pemerintah pusat  masih  melakukan kalkulasi secara internal terkait kemungkinan mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Lebih-lebih  pemerintah pusat sudah memiliki saham di PT Freeport Indonesia.

Namun persentasenya  sangat kecil yakni 9,36 persen saja. Di luar pemerintah pusat, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah jauh-jauh hati menyatakan siap mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Meski begitu, Direksi Inalum menyerahkan keputusan itu kepada pemegang saham mayoritas yakni pemerintah  dalam hal ini kementerian BUMN.

CEO  Freeport McMoran Richard Adkerson angkat bicara mengenai selesainya negosiasi dengan Pemerintah Indonesia, atas disetujuinya empat poin ‎yang dirundingkan tersebut.

Dia menyebut perusahaannya memiliki rencana menambah investasi di Indonesia sebesar US$ 20 miliar. Dana tersebut sebagian besar dianggarkan untuk pengembangan tambang bawah tanah.  Ini akan memberikan peluang kepada ribuan pekerjaan, keuntungan sosial dan finansial yang menjanjikan.

Guna merealisasikan keinginan tersebut, perusahaan asal Amerika Serikat ini menyetujui poin negosiasi yang ditetapkan pemerintah, di antaranya pelepasan saham (divestasi) ke pihak nasional menjadi sebesar 51 persen, serta membangun fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter).

Semoga saja kesediaan PT Freeport  melakukan divestasi 51 persen dan membangun smelter adalah konsesi dan kompromi sejalan dengan keinginan pemerintah.

Dengan demikian,  Freeport  telah bersedia meningkatkan bagian negara yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Perusahaan tambang itu  sudah sepakat untuk membayar royalti yang lebih tinggi sesuai dengan Undang-Undang Minerba dan peraturan yang diadopsi yang sangat diharapkan mencapai peningkatan pendapatan bersih pemerintah yang lebih besar lagi. Semoga!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X