Bisnis Bandung - Di kanal youtube Sekretariat Presiden, yang tayang pada Rabu, 06/04/2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan cuti bersama lebaran 2022.
Pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama lebaran 2022, sebanyak 4 hari.
Pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama lebaran jatuh pada tanggal 29 April, 4,5 dan tanggal 6 Mei 2022.
Keputusan/penetapan masa cuti bersama lebaran tersebut, sekaligus mengubah SKB 3 Menteri, terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa pemerintah telah menetapkan tanggal merah lebaran yaitu tanggal 2-3 Mei 2022, yang jatuh pada hari Senin dan Selasa
Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat mudik kekampung halaman, namun dengan syarat telah mendapatkan suntikan vaksin dua kali ditambah dengan vaksin booster.
Bahkan Dalam Rapat bersama sejumlah Menteri, petinggi Polri dan TNK, Presiden Joko Widodo menugaskan kepada Polri, TNI dan Kementerian Perhubungan berkoordinasai dengan Menko terkait untuk mempersiapkan dan mengamankan arus, jalur mudik dsn arus balik.
Jokowi memerintahkan untuk amankan simpul simpul kemacetan dan layani masyarakat secara maksimal.***