BISNIS BANDUNG – Seorang tukang cendol di Sidoarjo supaya mengucapkan mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat 3 periode. Tukang cendol tersebut mengaku bernama Bangun Wahyudi dari Purbalingga, Jawa Tengah,mengaku mendapat Rp 200.000 setelah direkam video yang. beredar di media sosial akhir Februari 2022 lalu.
Diceritakan Bangun, ia masih mengingat sekitar tiga minggu lalu menjelang tengah hari ada mobil berkelir hitam berhenti di tempatnya sering mangkal menjual es dawet , yakni di bawah jalan layang entrance dan exit pintu tol Waru, Sidoarjo – Surabaya.
Dua orang pria turun dari mobil dan memesan es dawet. Setelah minum, mereka menawari Bangun untuk menjadi model konten video. “Mereka ngakunya sebagai Youtuber,”ujar , Rabu,(2/3/22) Bangun tidak keberatan karena hanya diminta akting meracik es dawet dalam gelas dari termos dan toples yang ia angkut dengan motor. Selain itu, dua orang tersebut juga menunjukkan daftar pernyataan di layar telepon genggam seputar tanggapannya bila Jokowi menjabat tiga periode.
“Tidak mengarahkan narasinya, mereka minta pendapat yang murni,” ungkap Bangun yang mengaku sudah 15 tahun jualan es di Sidoarjo yang dikutip BB,com dari Tempo, com, Rabu pekan ini.
Bangun mengaku, sebelum berangkat berjualan dari rumah kontrakannya di Kedungturi, Sidoarjo, sempat mendengar berita di televisi soal penundaan Pemilu 2024, ia secara spontan mengucapkan dukungan bila Jokowi tiga periode.
Juga soal dana BOS, ia ingat di sekolah anaknya mendapat kucuran dana BOS. Pengucapan narasi itu, menurutnya tidak diulang-ulang. “Sekali sudah cukup,” ujarnya. Bangun mengatakan proses pengambilan gambar itu berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Ia direkam menggunakan telepon genggam. Sebelum pergi salah seorang dari pria itu memberi Bangun uang Rp 200.000. Bangun baru sadar belum menanyakan mau ditayangkan di channelmana rekaman tersebut. Ia pun sempat mengejar ke mobil, namun sudah keburu pergi.
Selang seminggu kemudian, ia diberi tahu kenalannya bahwa rekaman itu beredar di medsos. Bangun mengaku lancar mengucapkan narasi Jokowi 3 periode ini secara spontan karena bukan sekali ini saja ada pengendara mobil berhenti dan merekam dia akting berjualan.
Gubernur Lemhanas terlibat ?
Diperoleh keterangan , Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Andi Widjajanto disebut-sebut ikut terlibat menyusun kajian perubahan masa jabatan presiden. Dikutip dari Majalah Tempo edisi 5 Maret 2022, Andi menyusun kajian ini lewat lembaga yang dibentuknya, yakni Laboratorium 45 atau Lab45.
Lab45 yang dipimpin Andi Widjajanto tersebut membuat kajian soal amendemen konstitusi dan masa jabatan kepala pemerintahan. Selain analisis perbincangan di media sosial yang mendukung atau menolak wacana masa jabatan presiden maksimal tiga periode. Andi juga menyusun tiga skenario untuk menambah masa jabatan presiden.Skenario terbaik untuk masa jabatan presiden tiga kali adalah mengamendemen konstitusi untuk mengubah pasal masa jabatan presiden. Sedangkan dua skenario lain adalah perpanjangan selama delapan bulan atau satu tahun.
Andi juga disebut-sebut kerap berkomunikasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo soal rencana amendemen konstitusi. Sejak memimpin MPR, politikus Golkar itu terbilang gencar mendorong amendemen untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara, yang pada masa Orde Baru dikenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam amendemen konstitusi disebut dapat manjadi pintu masuk memperpanjang masa jabatan Jokowi. Namun Andi membantah terlibat dalam penyusunan skenario perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, perbincangannya dengan Jokowi hanya menyangkut Pemilu 2024.
"Tidak pernah sekali pun saya dan Presiden membicarakan perpanjangan masa jabatan,” ujar mantan anggota tim sukses Jokowi sejak Pemilu 2014 tersebut, Senin, (7/3/22). Sementara Bambang Soesatyo sendiri tak merespons mengenai skenario perpanjangan masa jabatan presiden lewat PPHN. Dalam sejumlah kesempatan, Bambang mengaskan, rencana amendemen konstitusi tak akan menyinggung perubahan masa jabatan presiden. (B-003) ***