nasional

Kurun Waktu Enam Tahun, Jumlah Kasus Illegal Fishing Di Indonesia Terjadi 1.115 Kasus

Senin, 29 November 2021 | 09:43 WIB

Bisnis Bandung, (BB) --- Pengamat Perdagangan Internasional dari Universitas Widyatama, Denny Saputera S.E., M.M mengemukakan, Indonesia adalah negara kepulauan, wilayah teritorial Indonesia membentang dari Barat ke wilayah Timur sejauh 5.110 km dan dari utara ke wilayah selatan sepanjang 1.888 km. Melalui data dari Food and Agriculture Organization (FAO) Sebagai negara yang mempunyai wilayah laut yang terbesar dibandingkan dengan daratan, menempatkan Indonesia diurutan ketiga penghasil ikan terbesar setelah Cina dan India.

Topografi dasar laut yang terunik menghasilkan keragaman hayati laut dan kaya akan planton, sehingga dapat menghidupkan ikan dan hayati laut lainnya. Salah satu diantaranya adalah ikan tuna dan tongkol/ cakalang yang persebarannya merata di laut Indonesia karena lautnya terang dengan cahaya matahari, arusnya panas sehingga hidup dengan baik ikan-ikan kecil, udang, cumi, kepiting dan lainnya yang menjadi makanannya. Kekayaan laut berupa ikan dan biota lainnya di laut Indonesia persebarannya mulai dari titik pantai sampai laut lepas, dan ini tersebar merata di seluruh laut Indonesia mulai Sabang Sumatera (wilayah Barat) sampai mereuke Papua (wilayah Timur). Kekayaan laut yang melimpah ini, sejak awal kemerdekaan sampai saat ini belum dikekola secara optimal.

Denny Saputera S.E., M.M.mengatakan, terdapat banyak isu dalam keterkaitan pembangunan perikanan yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah, pihak lain dan masyarakat dengan pembangunan perikanan. Isu-isu tersebut diantaranya adanya gejala penangkapan ikan yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan illegal fishing lainnya yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudidaya ikan, iklim industri dan usaha perikanan nasional. Permasalahan tersebut harus diselesaikan secara cermat sehingga penegakkan hukum dibidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan berkelanjutan, katanya kepada Bisnis Bandung (BB), di Bandung.

Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan wilayah / Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara yang artinya kegiatan penangkapan ikan yang tidak memiliki izin melakukan penangkapan ikan dari penangkapan ikan dari negara bersangkutan atau melakukan pencurian ikan oleh pihak asing. Ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola kekayaan sumber daya laut berupa ikan mengakibatkan terjadinya illegal fishing secara besar-besaran yang dilakukan para nelayan dari negara tetangga, dengan menggunakan alat tangkap modern berupa pukat harimau dan lainnya serta ditunjang fasilitas penyimpanan ikan modern yang mampu bertahan di lautan selama berbulan-bulan.

Berdasarkan data dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 2020, selama kurun waktu enam tahun terakhir jumlah kasus illegal Fishing di Indonesia terjadi 1.115 kasus, trend tertinggi di tahun 2016 dengan total sebanyak 237 kasus dengan rincian (1 kasus di tahapan pemeriksaan awal, 12 kasus dalam tahap pengenaan sanksi administrasi, Tindakan lain sebanyak 4 kasus dan melalui proses hukum sebanyak 220), untuk kasus terendah ditahun 2020 sebanyak 139 kasus (turun 7,95% dari tahun 2019) dengan rincian pemeriksaan awal 6 kasus, 26 pengenaan saksi administrasi, 1 kasus melalui tidakan laiinya dan melalui proses hukum sebanyak 106 kasus, raport bagus dalam penurunan kegiatan illegal fishing ini dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2016 – 2020) turus mengalami penurunan kasus illegal fishing disebabkan peranan pemerintah dalam mengatasi serta membentuk satgas 115 yang terdiri dari beberapa lembaga penegak hukum seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, TNI Angkatan Laut dan peran aktif masyarakat yang melaporkan setiap adanya kapal asing masuk ke wilayah perairan Indonesia dan mengambil sumber daya hayati dan non hayati di Perairan Indonesia.

Melalui data dari (rpoaiuu.org, 2019) Indonesia serta 10 negara tetangga terdiri dari Australia, Brunei, Kamboja, Malaysia, Papua New Guinea, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam pada tahun 2007 menyepakati pembentukan Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in Southeast Asia Regio dan Indonesia menjadi sekretariat RPOA sejak tahun 2008. Sebagai implementasi dari IPOA, diharapkan RPOA dapat mengatur perilaku negara-negara khususnya nelayan agar melakukan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.

Kegiatan illegal fishing berdampak pada kerusakan Kelestarian Ikan, Merugikan Ekonomi Negara, Kerusakan Lingkungan, Illegal Fishing Melanggar Kedaulatan Indonesia. Adapun Sanksi Terhadap Kapal Ikan Asing yaitu penerapan Hukuman Pidana Perikanan, dan Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang melakukan Illegal Fishing di ZEE. Kesimpulannya sekarang penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing di tindak tegas oleh pemerintah Indonesia dengan menjalankan fungsi Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pungkas Denny Saputera S.E., M.M kepada BB.  (E-018)***

Tags

Terkini