BISNIS BANDUNG - Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap praktik mafia tanah yang merugikan banyak orang. Salah satu langkah memberantas mafia tanah yang dijalankan adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah sejak 2017. Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.
“Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujar Sofyan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Sofyan melanjutkan, bahwa banyak kasus mafia tanah terkait dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerja sama oleh oknum tertentu.
Ia mengungkap bahwa ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, tetapi sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.
“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” kata dia. (B-003)***