BISNIS BANDUNG - Ketua Umun Pengurus Besar Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII), Nasrullah Larada mengungkapkan pihaknya prihatin atas penangkapan beberapa ulama dan aktifis dakwah . Mereka ditangkap dengan tuduhan keterlibatan dengan kelompok radikal dan keterkaitan dengan organisasi jaringan teroris Jama’ah Islamiyah.
''Kami berharap agar penangkapaan terhadap sejumlah ulama dan aktifis dakwah tidak berakhir pada tindakan penghilangan nyawa diluar proses hukum (extra judicial killiing). Dan tidak menjadi preseden buruk bagi Densus 88 yang sering dipersepsi oleh sejumlah pihak dalam mengeksekusi orang yang diduga terlibat terorisme dengan sangat keras bahkan hingga tewas,” ujar Nasrullah, Kamis (16/11/21).
Dikemukakan Nasarullah , kami menyayangkan terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah aktifis dakwah dan ulama oleh Densus 88 tanpa adanya bukti hukum yang kuat. Oleh karena itu berharap agar Densus dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas tanpa ada kepentingan politik kekuasaan atau pesanan dari pihak tertentu.
Hal itu dikemukakan Nasrullah terkait peristiwa penangkapan, antara lain ustaz Zain An Najih (Komisi Fatwa MUI), Farid Ahmad Okbah (Ketua Bidang Dakwah PARMUSI (Persaudaraan Muslimin Indonesia, ketua Partai Dakwah Republik Indonesia) serta Anung Al Hamat oleh pihak Densus 88 . Pihaknya mendesak kepada pihak Densus 88 adanya akuntabilitas dan transparansi dalam prosedur penangkapan terhadap pihak yang dituduh terlibat jaringan kelompok teroris. Tanpa akuntabilitas dan transparansi dapat mengarah pada tuduhan yang prematur yang akan melukai perasaan umat Islam yang selalu menginginkan kedamaian dan kerukunan.
Tidak berdasar
Sementara Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, adanya tuntutan dari sekelompok orang yang ingin membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah tuntutan yang berlebihan. Tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar.
Kiai Zainut mengatakan, ditangkapnya salah seorang pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (AZA) oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terlibat jaringan terorisme, menyadarkan bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok.
Dikatakan, adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI, itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya yang mau dibakar.
“Tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar ,karena MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme. Bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram,”ujar Wamenag menjelaskan. (B-003) ***
''Kami berharap agar penangkapan terhadap sejumlah ulama dan aktifis dakwah tidak berakhir pada tindakan penghilangan nyawa diluar proses hukum (extra judicial killiing). Dan ini juga tidak menjadi preseden buruk bagi Densus 88 yang sering dipersepsi oleh sejumlah pihak dalam mengeksekusi orang yang diduga terlibat terorisme dengan sangat keras, bahkan hingga tewas,'' ujarnya.
Selain itu, Nasrullah menghimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi (tabayyun) dalam menyebarkan sebuah informasi sebelum dipastikan kebenarannya, agar tidak menambah kegaduhan di kalangan umat. (B-003) ***