nasional

SPSI Desak UMK Tahun 2022 Naik Sebesar 10 Persen

Selasa, 16 November 2021 | 11:46 WIB
Upah Minimum Provinsi

Bisnis Bandung, (BB) --- Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan, mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 Ditetapkan paling lambat tanggal 21 Nopember 2021, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 ditetapkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2021.
Roy Jinto menegaskan, UMK Tahun 2022 SPSI meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan kenaikan 10%, karena pertumbuhan ekonomi secara Nasional kwartal II 2021 diatas 7% sedangkan inflasi 1,78 %, maka, karena UMK 2022 ditetapkan Nopember 2021 sedangkan UMK mulai berlaku Januari 2022, kenaikkan UMK sangat penting dan dibutuhkan untuk meningkatkan daya beli buruh, karena salah satu faktor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui daya beli. "Agar daya beli buruh terjaga dan meningkat, tentu penghasilannya harus naik melalui kenaikkan UMK 2022, sedangkan UMP tidak dibutuhkan di Jawa Barat karena 27 kab/kota di Jawa Barat mempunyai UMK masing-masing dan yang berlaku adalah UMK bukan UMP", tegasnya kepada Bisnis Bandung (BB), di Bandung.
Kenaikkan UMK 2022 belum ada kesepakatan karena belum ada proses dan rekomendasi dari kabupaten/kota kepada Gubernur. kenaikkan UMK 2022 tergantung rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing dan juga penetapan dari Gubernur. Tuntutan dari buruh 10% itu angka yang rasional, karena kondisi ekonomi kita sudah membaik dan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli buruh kenaikkan UMK 2022 sangat penting.
Roy Jinto yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat mengimbuhkan, kaum buruh akan mengawal penetapan UMK 2022 dengan melakukan audiensi dan aksi unjuk rasa apabila pemerintah tidak menaikkan UMK 2022.
Sejak putusan MK mengenai penangguhan upah yang menjadikan upah yang ditangguhkan menjadi hutang yang harus dibayar oleh pengusaha, maka sejak itu secara regulasi sudah tidak ada penangguhan upah, tutupnya kepada BB.  (Dadan Firmansyah --- E-018)***

Tags

Terkini