nasional

Mantan Gubernur Jadi “Begal” Pencairan Dana Hibah Tanpa Proposal

Kamis, 30 September 2021 | 15:15 WIB
alex nurdin

BISNIS BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018 sebagai tersangka “begal” dana untuk pembangunan Masdjid Raya Sriwijaya Palembang tidak kurang dari Rp 130 miliar.

Kasus ini berawal saat Pemprov Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan : dana hibah Rp50 miliar menggunakan APBD Tahun 2015 dan Rp 80 miliar menggunakan kas APBD Tahun 2017. Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (22/9/2021) menyebutkan, temuan kejaksaan yaitu Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak beralamat di Palembang melainkan di Jakarta. Lahan pembangunan masjid semula diklaim oleh Pemprov Sumatera Selatan sepenuhnya merupakan aset pemprov, namun faktanya sebagian adalah milik masyarakat. “Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tidak selesai, akibat dari penyimpangan tersebut kerugian keuangan negara (mencapai) Rp130 miliar,” ujar Leonard.  Alex Noerdin sebagai pihak yang menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan dana tanpa melalui proposal.

Kasus dugaan korupsi ini diusut Kejati Sumsel sejak awal tahun lalu. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid tersebut. "Dari hasil penyelidikan , adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan," tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, baru-baru ini. Pembangunan Masjid Sriwijaya oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2016 dan 2017 sinilai Rp 130 miliar. Namun, pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut. Ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam orang di antaranya tengah menjalani persidangan di Palembang. Yakni :

1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya 2. Dwi Kridayani selaku pihak swasta 3. Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya dan 4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya. 5. Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel 6. Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Dalam surat dakwaan keempat terdakwa pertama, proyek Masjid Sriwijaya itu disebut mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Sumsel, yaitu Rp 50 miliar pada 2015 dan Rp 80 miliar pada 2017.  mTotal dana Rp 130 miliar itu dialirkan ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menurut jaksa aneh karena beralamat di Jakarta, bukan di Palembang. Kasus ini diwarnai sejumlah kejanggalan. "Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9). Kasus ini juga diwarnai persoalan kepemilikan lahan. Pemprov Sumsel awalnya menyebut seluruh lahan Masjid Sriwijaya Palembang milik mereka. Belakangan, ternyata sebagian lahan adalah milik warga sekitar.  Dari dana Rp 130 miliar yang sudah cair, proyek pembangunan masjid ini belum berwujud bangunan. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sama dengan kucuran hibah Pemprov Sumsel, yaitu Rp 130 miliar. Kejaksaan menetapkan tiga tersangka baru, yakni:  Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel Periode 2008-2013 dan 2013-2018,  Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Laonma PL Tobing sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel. (B-003) ***

Tags

Terkini