nasional

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin  Memakai Rompi Orange Ditetapkan KPK, Jadi Tersangka Suap Miliaran Rupiah

Kamis, 30 September 2021 | 10:50 WIB
Azis

BISNIS BANDUNG – Bagai sebuah pribahasa - sepandai-pandainya tupai melompat dari pohon ke pohon , bisa jatuh juga.  Pribahasa itu seperti menimpa  Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin setelah berada dalam pusaran kasus satu ke lainnya, ia jatuh ditangkap  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi lebih dari 20 orang dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan  status Azis  dalam jumpa pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari di Gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, untuk antisipasi penyebaran COVID-19, tersangka Azis  menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan tersebut. Saat ke luar dari Gedung KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange . Ia memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Azis langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Kronologi & Konstruksi Perkara Azis Syamsuddin dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Stepanus dan Maskur Husain (MH-advokat) sebesar Rp 4 miliar yang telah direalisasikan baru sebesar Rp 3,1 miliar,"ungkap Firli.

Dijelaskan Firli, pada sekitar bulan Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar  menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado  yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). "Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," tutur Firli. Setelah itu, lanjut Firli, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar. "Stepanus juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis. Artinya ada kesepakatan," ungkapnya. Firli menyebut, Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis.

"Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, lanjut Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank milik Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, sebesar 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura," ungkap Firli. Diungkapkan lebih lanjut , uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke "money changer" untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B-003) ***

Tags

Terkini