nasional

KPK  “Mengubur Hidup-hidup” Pegawainya Dipecat Tanpa Pesangon

Kamis, 23 September 2021 | 09:15 WIB
KPK

BISNIS BANDUNG – Karena merasa memiliki otoritas sendiri, KPK tampaknya tak menghiraukan rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM , bahkan Permintaan Presiden Jokowi terkait masalah pegawai KPK yang tak lulus TWK dan diberhentikan,, selain disebutnya pegawai tersebut memiliki catatan merah. Tidak hanya sebatas itu , KPK juga seolah ingin “mengubur hidup-hidup” pegawai yang dipecatnya dengan tidak memberinya pesangon maupun uang pensiun. Para pegawai KPK menginginkan agar Pimpinan KPK menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk menyelesaikan polemik TWK.

Terkait hal itu , sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan dipanggil oleh pihak Inspektorat karena mendukung 57 pegawai yang akan diberhentikan  pada 30 September 2021. Adapun 57 pegawai yang akan diberhentikan diantaranya, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rasamala Aritonang, Ita Khoiriyah, Harun Al Rasyid, Faisal, Farid Andhika, Rizka Anungnata dan Hotman Tambunan.

Hotman Tambunan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK,  menyebutkan, dukungan dari para pegawai KPK tersebut merupakan aksi solidaritas.

“Solidaritas dilakukan sebelum pelantikan jadi ASN (mereka kirim surat ke Pimpinan agar pelantikan ditunda). Kemudian, setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM (mereka kirim surat ke Pimpinan agar melaksanakan rekomendasi ORI dan Komnas HAM),” tutur  Hotman, Senin (20/9/21).

Diakui Hotman, dirinya sangat  menyayangkan adanya pemanggilan oleh pihak Inspektorat KPK kepada para pegawai KPK tersebut. Seharusnya hal itu merupakan kewenangan Dewan Pegawas KPK. “Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, inspektorat nggak ada kerjaan itu, tak bisa memposisikan diri dan tak punya marwah. Dalam UU disebutkan bahwa hal itu merupakan urusan etik di Dewas bukan di inspektorat, pemeriksaan dihadiri,” ungkap Hotman.

Bahkan sejak Jumat (17/9/21) menurut Hotman ,  sejumlah pegawai KPK melakukan aksi solidaritas dengan mengunggah gambar pita hitam di akun WhatsApp masing-masing. Aksi ini dikakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap 57 pegawai yang akan diberhentikan  pada 30 September 2021 Diperoleh keterangan yang menyebutkan , bahwa internal KPK  mengakui, aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap 57 pegawai KPK dan sekaligus  sinyal  kecintaan terhadap lembaga KPK yang sedang krisis kepercayaan publik.

 Pelanggar etik agar diganti

Selain itu juga meminta  Pimpinan KPK  dibawah komando Firli Bahuri meninjau ulang pemecatan terhadap 57 pegawai KPK serta bisa menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait temuan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai malaadminitrasi dan melanggar HAM. Para pegawai juga meminta agar pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran etik  segera diganti.

Meski demikian, Pimpinan KPK tetap “keukeuh” memberhentikan 57 pegawai KPK pada 30 /9/21. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021yang menyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.  Selain ada, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah.

Jenderal Polisi inipun , membantah bahwa pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021, dimajukan pada 30 September 2021.Pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

(B-003) ***

Tags

Terkini