nasional

DPMPTSP Kota Bandung: “Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung Selalu Diatas Nasional dan Provinsi Jawa Barat”

Rabu, 22 September 2021 | 13:45 WIB
DPMPTSP Kota Bandung: “Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung Selalu Diatas Nasional dan Provinsi Jawa Barat”

Bisnis Bandung,(BB)--Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Drs. Ronny Ahmad Nurdin mengatakan, Kota Bandung terus berkembang dengan perannya sebagai Ibukota Provinsi Jawa Barat dan Pusat Kawasan Metropolitan Bandung Raya, serta fungsinya sebagai pusat perdagangan dan jasa. Sampai dengan tahun 2020, jumlah penduduk Kota Bandung mencapai 2,5 juta jiwa (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, 2020). Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Bandung pada periode tahun 2016-2019 selalu berada diatas LPE Nasional dan Provinsi Jawa Barat, berkisar antara 6,8 - 7,8% (BPS Kota Bandung, 2021).

Pada periode tahun yang sama, nilai investasi di Kota Bandung yang berasal dari pelaporan realisasi investasi oleh para pelaku usaha dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berada pada rentang Rp 2,08 - 7,17 triliun. Sehubungan dengan pandemi Covid-19, pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mengalami kontraksi menjadi sebesar -2,3%, dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku sebesar Rp. 283,6 triliun dan PDRB Atas Dasar Harga Konstan sebesar Rp. 193,1 triliun (BPS Kota Bandung, 2021).

Namun demikian, nilai investasi meningkat bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 10,63 triliun, antara lain dikarenakan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan investasi. Untuk senantiasa memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kota Bandung perlu terus meningkatkan peran dan investasi sektor privat dalam pembangunan kota. Investasi terutama diharapkan berimplikasi terhadap penyerapan angkatan kerja serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya untuk mengembangkan iklim penanaman modal yang kondusif. Ketentuan mengenai Pengembangan Iklim Penanaman Modal yang menjadi salah satu Sub Urusan dalam Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lampiran R) sebagai berikut : Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Iklim Penanaman Modal a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi. a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kabupaten/Kota b. Pembuatan peta potensi investasi nasional. c. Penetapan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. d. Pengembangan kemitraan UKM bekerja sama dengan investor asing. b. Pembuatan peta potensi investasi provinsi. b. Pembuatan peta potensi investasi kabupaten/kota.

Lingkup pengembangan iklim penanaman modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2017 (Pasal 4), yaitu meliputi: 1. Deregulasi, yaitu penyederhanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait Penanaman modal, termasuk pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; 2. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal, yaitu identifikasi dan pemetaan berbagai potensi dan peluang investasi termasuk sarana prasarana penunjang dan pendokumentasiannya secara elektronik; serta 3. Pemberdayaan usaha, yaitu fasilitasi peningkatan kapasitas UKM dan kemitraan antara pelaku UKM dengan usaha besar.

Terkait dengan deregulasi, dalam rangka meningkatkan kelayakan investasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau investor sesuai kewenangan dan kemampuan daerahnya. Pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal yang berasal dari penggunaan instrumen anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD untuk peningkatan investasi daerah. Sedangkan, pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal untuk mempermudah setiap kegiatan investasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Pasal 6), pemberian insentif dapat berbentuk: 1. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; 2. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; 3. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; 4. bantuan riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; 5. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau 6. bunga pinjaman rendah. Sedangkan pemberian kemudahan dapat berbentuk: 1. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; 2. penyediaan sarana dan prasarana; 3. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; 4. pemberian bantuan teknis; 5. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu 6. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; 7. kemudahan investasi langsung konstruksi; 8. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan yang berpotensi pada pembangunan daerah; 9. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah; 10. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; 12. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau 13. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. Kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Bandung telah tercantum dalam Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah.

Drs. Ronny Ahmad Nurdin mengegaskan, saat ini Perda tersebut sedang dalam proses perubahan dan pembahasan dengan DPRD Kota Bandung, menyesuaikan dengan peraturan perundangan baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya. Berdasarkan Perda tersebut, kepada penanaman modal yang membuka bidang usaha prioritas di Kota Bandung dapat diberikan insentif dan kemudahan. Selain itu juga diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan serta pelaporannya diatur dalam Peraturan Wali Kota. B. Rumusan Permasalahan Dalam rangka meningkatkan implementasi kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Bandung, masih diperlukan beberapa tindak lanjut sesuai amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Dalam pasal 9 peraturan tersebut disebutkan Kepala Daerah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau lnvestor, kepala daerah melakukan verifikasi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal. Lebih lanjut, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya, paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, selama ini Pemerintah Kota Bandung sudah melaksanakan pemberian sebagian bentuk insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha, antara lain berupa penyaluran bantuan modal, fasilitasi pelatihan, promosi, dan lain-lain, yang dilakukan oleh berbagai perangkat daerah. Namun demikian, pelaksanaannya belum sepenuhnya terkoordinasi serta sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 dan Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2017. C.

Paparan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Drs. Ronny Ahmad Nurdin dalam kegiatan webinar melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu, 22 September 2021 Waktu 09.00 – 12.00.

Kegiatan webinar tersebut diselanggarakan Pemerintah Kota Bandung melalui DPMPTSP bekerjasama dengan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) dan PT Bandung Media Televisi Indonesia (Bandung TV), dengan tujuam untuk memperoleh masukan berbagai stakeholders sebagai bahan perumusan strategi dan kebijakan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Bandung.

Dalam kegiatan webinar tersebut dihadirkan sejumah narasumber/pemateri, yang berkompeten dibidangnya, yakni Armand Suparman dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Topik materi yaitu best practices pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di berbagai daerah (termasuk tantangan, proses dan hasilnya). Kemudian IR.Yuliot MM, dari Kedeputian Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Topik materi yaitu tata cara perumusan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah sesuai Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2017 serta manfaat OSS RBA dan LKPM sebagai salah satu bentuk kemudahan dalam perizinan berusaha serta Prof. Asep Warlan Yusuf (Guru Besar Universitas Parahyangan, Ketua Tim Pertimbangan Kebijakan Wali Kota Bandung) Topik materi yaitu masukan bagi perumusan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Bandung serta koordinasi perangkat daerah dalam pelaksanaannya. (E-018)

Tags

Terkini