nasional

Nilai Tukar Petani Menurun Masih Belum Kuatnya Subsektor Pertanian Di Indonesia

Senin, 16 Agustus 2021 | 12:00 WIB
profesi petani akan hilang

BISNIS BANDUNG --- Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Bulan Juli 2021 sebesar 103,48. Nilai NTP tersebut tersebut  turun 0,11% dibandingkan bulan sebelumnya (Juni 2021). Penurunan NTP Juli 2021 iniiakibat Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) naik sebesar 0,03 % lebih rendah dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,14 %. Menurut Serikat Petani Indonesia, penurunan NTP Juli 2021 menunjukan masih belum kuatnya masing-masing subsektor pertanian di Indonesia.

BPS (Badan Pusat Statistik) merilis selama Juli 2021, terdapat penurunan di dua subsektor, yakni di NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,13% dan NTP Perkebunan Rakyat 0,23%. Sementara tiga subsektor lainnya mengalami kenaikan, yakni NTP Hortikultura 2,49%, Peternakan 0,84% dan Perikanan 0,23%.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah menyebut, penurunan NTP Juli 2021 menunjukan masih belum kuatnya masing-masing subsektor pertanian di Indonesia. “Kita lihat perkembangan NTP ini sangat fluktuatif. Subsektor tanaman pangan ini kembali turun dan melanjutkan tren di bawah standar impas sejak Februari 2021. Begitu juga dengan NTP Hortikultura, meskipun tercatat mengalami kenaikan yang cukup tinggi, tetapi kami nilai belum menggambarkan situasi sebenarnya yang terjadi di lapangan,”ujar Ruli kepada BISNIS BANDUNG.com di Bandung, (14/8/21)

Terkait subsektor tanaman hortikultura, Agus Ruli menyebutkan, berdasar  laporan dari anggota SPI di berbagai wilayah, penurunan harga di tingkat petani masih terjadi. “Dari data yang kami kumpulkan kondisinya relatif belum banyak berubah. Di Ciaruteun Ilir, Kabupaten Bogor misalnya, dampak dari kebijakan PPKM banyak berpengaruh pada permintaan hasil pertanian. Begitu juga di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, Bengkulu, harga sayur-sayuran diharganya murah. Bahkan di beberapa wilayah seperti Pati, Jawa Tengah, harga cabai turun. Ini berbeda dengan yang digambarkan oleh BPS ,” papar Agus.

Untuk NTP tanaman pangan, NTP masih di bawah batas impas 100, yakni berada di 96,31%. Laporan dari petani anggota SPI dari Desa Daya Kesuma, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harga gabah di kisaran Rp3.800 – Rp 4.000 dan untuk beras di Rp6.500. "NTP subsektor pangan sejak awal tahun trennya terus menurun, sejak Februari 2021 nilainya sudah di bawah standar impas. NTP bulan ini jadi yang terendah kedua setelah NTP April 2021. Petani masih rugi kalau tanam padi dan tanaman pangan lainnya," tutur Agus.

Mengutip  laporan _The State of Food Security and Nutrition In The World_ (SOFI) 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Dunia (FAO) disebutkan Agus, rendahnya NTP menjadi indikator rendahnya daya beli dan kesejahteraan yang berkontribusi dalam peningkatan kelaparan dan kurang gizi di perdesaan.

Menurut Agus Ruli, persoalan rendahnya harga di tingkat petani masih menjadi momok yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. “Kita butuh solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini, karena terus-menerus terjadi. Banyak yang belum dimaksimalkan oleh pemerintah, salah satunya adalah kerjasama antara Bulog atau BUMN pangan dengan koperasi-koperasi milik petani untuk penyaluran pangan ke lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat,” ujar Agus.

Untuk jangka panjang, lanjut Agus , upaya perbaikan sistem pangan di Indonesia ke depannya harus meletakkan kedaulatan pangan sebagai dasar. “Kita melihat kecenderungan saat ini permasalahan pangan coba diarahkan agar tidak meletakkan petani sebagai kekuatan utama, melainkan korporasi besar. Bentuk-bentuk liberalisasi pangan seperti ini yang akan mempersulit kedaulatan pangan terwujud di Indonesia, dan jelas tidak akan mensejahterakan petani,”ungkap Agus .

Pemerintah harus berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan program-program yang pada dasarnya berpihak pada petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan. “Pemerintah harus mengacu pada UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas) atau Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan yang secara lengkap menjelaskan hak-hak petani yang harus dilindungi negara. Ini pada dasarnya dapat ditemukan dalam program-program seperti reforma agraria untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. (E-018)***

Tags

Terkini