BISNIS BANDUNG - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut, Dinar Candy terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas aksi konyolnya. Perempuan kelahiran 2 April 1993 itu resmi ditetapkan jadi tersangka atas tindak pornografi.
"Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) di kantornya.
Dinar Candy disebut tidak mengindahkan norma-norma di Indonesia. Dikhawatirkan aksi turun ke jalan mengenakan bikini menjadi contoh buruk bagi anak muda penerus bangsa.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," imbuhnya lagi.
Dinar Candy yang memiliki nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Dinar Candy berurusan dengan polisi dipicu aksinya berbikini di pinggir jalan yang memprotes pemerintah terkait PPKM diperpanjang. Dinar Candy mengaku stres hingga nekat berbikini merah di jalanan sembari memegang poster. Aksinya itu diunggah di Instagram pribadinya.
"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/21). Tapi, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.
"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ungkapnya.
Gangguan jiwa
Dari berbagai sumber yang dihimpun Bisnis Bandung.com mengungkapkan, banyaknya warga masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dampak dari pandemi covid 19 . Antara lain , terjadi peningkatan gugat cerai , percobaan bunuh dan memusnahkan barang dagangannya, terrmasuk mengibarkan bendera putih dan kuning sebagai lambang kematian dan kehancuran perekonomian mereka. Laman resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyebut hasil penelitiannya, sebanyak 64,3 % dari 1.000 orang lebih responden memiliki masalah psikologis cemas atau depresi setelah melakukan periksa mandiri via daring terkait kesehatan jiwa dampak dari pandemi COVID-19 . “Gejala cemas dan depresi , rasa takut dan khawatir berlebih, merasa tidak nyaman, dan kewaspadaan berlebihan. Dari 1.000 lebih responden tersebut paling banyak adalah perempuan 76,1 % usia minimal 14 tahun dan maksimal 71 tahun. Responden paling banyak berasal dari Jawa Barat 23,4 %, DKI Jakarta 16,9 %, Jawa Tengah 15,5% dan Jawa Timur 12,8%. Swaperiksa kesehatan jiwa terkait COVID-19 tersebut memeriksa tiga masalah psikologis yaitu cemas, depresi, dan trauma psikologis. Gejala cemas paling utama yang dirasakan responden adalah merasa sesuatu yang buruk akan terjadi, khawatir berlebih, mudah marah atau jengkel dan sulit untuk rileks. Sementara gejala depresi utama yang dirasakan gangguan tidur, kurang percaya diri, lelah tidak bertenaga dan kehilangan minat. Hal itu dirasakan oleh para responden pada separuh waktu dan hampir sepanjang hari dalam dua minggu terakhir. Sebanyak 80 % orang memiliki gejala stres pascatrauma psikologis karena mengalami atau menyaksikan peristiwa tidak menyenangkan terkait COVID-19. Dari responden yang mengalami trauma psikologis tersebut, 46 % mengalami gejala berat, 33 % gejala sedang, 2% gejala ringan, dan 19 % tidak ada gejala. Gejala stres setelah trauma yang menonjol adalah merasa berjarak dan terpisah atau tidak terhubung dengan orang lain, dan merasa terus waspada, berhati-hati, berjaga-jaga. Selain itu ada pula gejala lain seperti mati rasa, ledakan kemarahan atau mudah kesal, sulit tidur dan memiliki masalah konsentrasi. (B-003) ***